JAKARTA, Probusmedia — Pencairan bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026 mengalami perubahan jadwal. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menargetkan bantuan tersebut mulai dicairkan Jumat (6/11/2026).
Perubahan jadwal itu terjadi karena proses penyaluran masih membutuhkan verifikasi lanjutan terhadap data penerima.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya mahasiswa penerima KJMU, atas perubahan waktu pencairan tersebut.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar memenuhi persyaratan.
Proses tersebut mencakup pendalaman variabel khas daerah serta penyesuaian data dengan ketentuan baru dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
“Kami memahami bahwa bantuan KJMU memiliki arti penting dalam menunjang keberlangsungan pendidikan para mahasiswa. Verifikasi ini kami lakukan agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Chico di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Selain melakukan verifikasi, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan pihak perguruan tinggi agar mahasiswa penerima bantuan lanjutan tidak mengalami kendala administrasi kampus.
Apabila seluruh proses berjalan lancar, pencairan KJMU Tahap II 2026 akan dimulai pada 6 November mendatang.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan terus mengupayakan agar proses verifikasi dapat segera diselesaikan sehingga bantuan bisa disalurkan sesuai target waktu tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga meminta pengertian para mahasiswa dan masyarakat atas perubahan jadwal pencairan KJMU.







