JAKARTA, Probusmedia — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan RUU Perampasan Aset jangan sampai berubah menjadi senjata baru bagi aparat penegak hukum untuk bertindak semena-mena.
Sahroni menyebut pemberantasan korupsi tetap menjadi tujuan utama, tetapi kewenangan perampasan aset harus dijalankan tanpa penyalahgunaan kekuasaan.
Menurut dia, semangat utama RUU tersebut harus tetap berfokus pada pemberantasan korupsi dengan tetap menjamin agar kewenangan negara tidak disalahgunakan.
Ia mengingatkan kewenangan untuk merampas aset harus memiliki batas yang jelas agar tidak menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
“Jangan akhirnya perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada. Kita enggak ingin,” ujarnya saat rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Politikus Partai Nasdem itu menyatakan, DPR dan pemerintah harus memiliki komitmen yang sama dalam memastikan pemberantasan korupsi berjalan sesuai aturan.
“Kita enggak ingin bahwa apa yang telah kita usahakan, apa yang telah kita upayakan ini intinya adalah punya komitmen sama-sama,” kata Sahroni.
Menurut Sahroni, pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto juga telah berupaya mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset meski masih menghadapi berbagai keterbatasan.
Ia meminta seluruh pihak melihat proses tersebut secara objektif dan memastikan tujuan pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas.
“Kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pedomannya satu bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua,” kata Sahroni.
Baca juga:
AirNav Indonesia Perpanjang Penutupan Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma imbas Abu VulkanikIa kembali menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
“Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenang-wenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sahroni juga menilai masih diperlukan edukasi kepada masyarakat agar substansi RUU Perampasan Aset tidak dipahami secara keliru.
Sebab, perbedaan pandangan terhadap pemerintah kerap membuat suatu kebijakan dinilai negatif tanpa melihat konteks pembahasannya secara utuh.
“Banyak hal yang memang perlu edukasi kepada masyarakat. Kalau yang tidak suka dengan pemerintah, ngomong apa saja salah,” ujar Sahroni.
Ia mencontohkan pembahasan di ruang rapat dapat dipahami secara berbeda ketika informasi yang diterima masyarakat tidak disertai konteks yang lengkap.
Sahroni mengatakan logika dan substansi pembahasan perlu dilihat secara menyeluruh sebelum seseorang mengambil kesimpulan.
“Seperti hal di ruangan ini, kan logika kita kita pakai. Oh ini maksudnya ke sini, ininya begini, gitu,” katanya.
Terkait target pengesahan, Sahroni meminta publik mencatat 15 Desember sebagai tanggal yang telah dijanjikan pimpinan DPR untuk pengambilan keputusan terhadap RUU Perampasan Aset.
Ia mengatakan pengesahan tetap akan dilakukan meski belum tentu langsung meredam seluruh kritik dari masyarakat.
Sahroni memperkirakan polemik masih mungkin muncul setelah RUU tersebut disahkan karena publik dapat kembali memperdebatkan sejumlah ketentuan di dalamnya.
“Pasti diketok. Tapi setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok sore atau besok, ribut lagi nanti. ‘Oh ini katanya begini, ini katanya begini,'” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan komitmen pimpinan DPR terhadap target pengesahan RUU Perampasan Aset tetap berjalan sesuai jadwal yang telah disampaikan.
Ia berharap setelah RUU Perampasan Aset disahkan, tidak muncul tuntutan baru yang keluar dari substansi dan tujuan awal pembentukan aturan tersebut.
“Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain,” katanya.








