JAKARTA, Probusmedia — Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) untuk dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026) besok.
Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting sebelum DPR mengambil keputusan terhadap regulasi yang dirancang untuk memperkuat tata kelola data nasional.
“Apakah hasil pembahasan RUU SDI dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?”
kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026).
“Setuju,” jawab seluruh anggota Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI Sturman Panjaitan mengatakan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dilakukan secara intensif dengan tetap mengedepankan transparansi dan membuka ruang bagi partisipasi masyarakat.
Salah satu poin utama dalam RUU SDI adalah pengaturan data dasar nasional (DDN) yang dikuasai negara dan akan menjadi rujukan dalam berbagai kebutuhan strategis.
Data tersebut nantinya digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, serta kebutuhan nasional lainnya.
Dari sisi kelembagaan, RUU SDI mengatur pembentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden.
RUU SDI juga membagi kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta desa atau kelurahan dalam proses produksi dan pengelolaan data.
Pembagian tersebut diarahkan agar tata kelola data tidak terpusat pada satu lembaga, tetapi tetap menggunakan standar yang sama secara nasional.
Dalam aturan tersebut, seluruh produsen dan wali data diwajibkan menerapkan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta sistem katalog data nasional.
Ketentuan itu ditujukan untuk memastikan data yang digunakan antarlembaga memiliki standar dan rujukan yang terintegrasi.
RUU tersebut turut mengatur penggunaan dan pengendalian akses terhadap data, termasuk pengenaan biaya untuk akses data terbatas yang ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sementara itu, akses dan transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia untuk data tertutup wajib memperoleh persetujuan DPR.
Untuk penyelesaian sengketa, RUU SDI mengutamakan mekanisme di luar pengadilan atau nonlitigasi. Proses mediasi dibatasi paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja.








