JAKARTA, Probusmedia — Petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali berhasil mendeportasi warga negara asing (WNA) India berinisial SP karena kepergok memiliki dua paspor berbeda identitas.
Hal ini terungkap ketika petugas Imigrasi Ngurah Rai memeriksa SP sebelum berangkat menuju Manila, Filipina pada Rabu (14/10/2026).
Petugas Imigrasi merasa janggal dengan dokumen perjalanan SP, dan harus diperiksa lebih lanjut.
“Kecurigaan tersebut membuahkan hasil. Petugas menemukan bahwa SP ternyata memiliki paspor India lainnya dengan identitas berbeda. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik keimigrasian juga menunjukkan adanya dugaan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor yang digunakan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (1/11/2026).
Novyandri mengatakan bahwa petugas Imigrasi langsung mengambil tindakan tegas setelah dokumen perjalanan SP tidak tepat.
SP langsung dideportasi ke negara asalnya pada Selasa (27/10/2026) melalui penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Chennai, India.
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh mendapatkan toleransi.
“Bali merupakan salah satu pintu gerbang utama Indonesia. Kami ingin memastikan setiap orang yang melintas menggunakan dokumen perjalanan yang sah. Pengawasan yang ketat bukan untuk mempersulit perjalanan, melainkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ungkapnya.







