JAKARTA, Probusmedia — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah asumsi bahwa DPRD DKI meminta penambahan jumlah kursi legislatif.
Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), jumlah kursi DPRD DKI berpotensi menurun dari 106 menjadi 85.
“Sebenarnya bukan meminta tambahan, tetapi dengan undang-undang yang baru, jumlah kursi di Jakarta itu mengalami penurunan,” kata Pramono di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Karena itu, kata Pramono, DPRD DKI meminta pemerintah pusat mengembalikan jumlah kursi seperti Pemilu 2024.
“Ada permintaan dari teman-teman DPRD dan sudah dilakukan diskusi juga dengan Pemerintah Jakarta bahwa kembali pada jumlah yang sebelumnya, seperti pemilu yang dilakukan pada Pemilu tahun 2024 yang lalu,” ujarnya.
Pramono menegaskan permintaan tersebut tidak menyebut secara spesifik terkait penambahan kursi, melainkan pengembalian jumlah seperti semula.
“Jadi tidak ada secara spesifik menambah jumlah kursi, tetapi mengembalikan kursi yang ada seperti tahun 2024,” tandasnya.
Sebelumnya, pimpinan DPRD DKI Jakarta membahas jumlah anggota DPRD dalam pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat (2/10/2026).
Selama pembahasan, terdapat angka 180 hingga 220 kursi berdasarkan kajian rasio keterwakilan penduduk.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), terlebih mengenai jumlah kursi legislatif.
Menurutnya, Provinsi DKI Jakarta memiliki total jumlah penduduk berkisar 11 juta jiwa serta tidak mempunyai DPRD Kabupaten/Kota.
“Kami mengusulkan revisi UU DKJ, khususnya terkait jumlah anggota DPRD, karena Jakarta tidak memiliki DPRD kabupaten atau kota,” kata Wibi, Sabtu (3/10/2026).
Wibi menegaskan angka tersebut belum difinalisasi untuk penambahan jumlah kursi, melainkan usulan sebagai bahan pengkajian pemerintah dan DPR RI.





