JAKARTA, Probusmedia — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkaitan dengan rasa keadilan masyarakat dan meminta aspirasi publik tersebut diproses melalui jalur hukum serta konstitusional.
Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf menyebut, demokrasi harus menjamin kesempatan yang setara bagi setiap warga negara untuk menjadi pemimpin berdasarkan integritas dan kompetensi.
Muzzammil mengatakan, PKS menghormati putusan lembaga negara yang bersifat final dan mengikat, tetapi aspirasi masyarakat terkait polemik ijazah Gibran juga perlu mendapat perhatian.
Menurut dia, persoalan tersebut masih memunculkan pertanyaan dan protes dari masyarakat yang meminta tindak lanjut melalui DPR.
“PKS memandang polemik ijazah gate (Gibran) menyangkut rasa keadilan publik. Adanya perlakuan yang tidak sama di dalam hukum dan pemerintahan,” kata Muzzammil dalam gelaran Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) DPP PKS di Pullman Hotel, Jakarta Barat, Senin (19/10/2026).
Ia menyatakan, PKS siap menjadi penghubung aspirasi masyarakat agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan konstitusi.
“PKS siap menjadi jembatan aspirasi publik,” katanya.
Muzzammil juga menekankan pentingnya membangun demokrasi yang mengutamakan meritokrasi atau penilaian berdasarkan kemampuan dan prestasi.
“Demokrasi harus bergerak menuju meritokrasi. Setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin dengan modal integritas dan kompetensi, bukan dispensasi,” ujarnya.
Muzzammil menambahkan, penyelenggaraan pemilihan umum harus menjunjung prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sebab, prinsip tersebut penting untuk memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara dalam proses demokrasi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak mengenai persyaratan pendidikan Gibran karena para pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen kelulusan dari luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA, tetapi tidak mendiskualifikasi Gibran karena telah dilantik sebagai wakil presiden.






