JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yabg diduga menyeret mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Koalisi Sultra Bersih. Mereka mendesak KPk menindaklanjuti laporan karena ada pembaruan nilai dugaan kerugian negara dalam laporan tersebut. Laporan tersebut diduga merugikan negara senilai Rp12,05 miliar, ternyata kini mencapai Rp328,31 miliar.
Anggota Koalisi Sultra Bersih, Fajri Kurniawan menjelaskan laporan dugaan rasuah tersebut disampaikan kepada KPK pada 8 Mei 2026 dengan nilai dugaan kerugian negara sebesar Rp12.052.951.000.
“Pada 8 Mei 2026, Koalisi Sultra Bersih menyampaikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada KPK RI dengan dugaan kerugian negara senilai Rp12.052.951.000,” ujar Fajri dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).
Selanjutnya, pada 19 Agustus 2026, Koalisi Sultra Bersih memperbarui laporannya setelah melakukan penghitungan ulang nilai aset bangunan yang menjadi bagian dari laporan tersebut.
Hasil penghitungan ulang itu mengubah nilai dugaan kerugian negara yang dilaporkan menjadi Rp328.318.261.533 atau sekitar Rp328,3 miliar. Fajri menyebut, pembaruan nilai tersebut telah disampaikan kembali kepada KPK.
“Pada 19 Agustus 2026, terdapat penghitungan ulang nilai kerugian dan pembaruan laporan menjadi senilai Rp328.318.261.533,” kata Fajri.
Sehingga, Koalisi Sultra Bersih mendesak KPK segera menelaah laporan beserta dokumen dan bukti pendukung yang telah disampaikan, termasuk hasil penghitungan ulang nilai aset bangunan tersebut. KPK diharapkan dapat segera mendalami dasar penghitungan dan memverifikasi seluruh informasi yang dilaporkan secara objektif.
“Kami berharap KPK menindaklanjuti laporan ini secara serius, profesional, dan transparan. Pembaruan nilai dugaan kerugian negara menjadi lebih dari Rp328 miliar perlu ditelaah secara menyeluruh berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia,” ungkap Fajri.
Fajri menyebut tindak lanjut atas laporan masyarakat merupakan bagian penting dari upaya mendorong penegakan hukum dan memastikan dugaan penyimpangan yang dilaporkan memperoleh kejelasan.
“Harapan kami, laporan ini tidak berhenti pada tahap penerimaan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pendalaman sesuai kewenangan KPK. Apabila ditemukan bukti yang cukup, kami mendesak agar proses hukum dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan,” sebut Fajri.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa setiap laporan pada pengaduan masyarakat (dumas) akan diterima melalui proses verifikasi, telaah, dan analisis sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, kata Budi, karena pengaduan masyarakat bersifat rahasia, maka kami tidak dapat menyampaikan secara terbuka setiap tahapan maupun detail tindak lanjut atas laporan tersebut.
“Kerahasiaan ini penting untuk menjaga integritas proses penelaahan dan memastikan setiap informasi ditangani secara profesional, berdasarkan kecukupan informasi awal dan kewenangan KPK,” kata Budi.
Lebih lanjut, KPK juga dapat berkoordinasi dengan pihak pelapor, guna melengkapi informasi dan keterangan awal yang diperlukan.







