JAKARTA, Probusmedia — Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah mengingatkan DPR dan pemerintah agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya mengejar kecepatan pengesahan.
Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah mengingatkan DPR dan pemerintah agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya mengejar kecepatan pengesahan.
Menurut Trubus, kehati-hatian diperlukan karena RUU tersebut nantinya memberikan kewenangan besar kepada negara untuk menelusuri, membekukan, menyita hingga merampas aset.
“Tekanan publik agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan dapat dipahami. Masyarakat menginginkan negara lebih efektif mengejar hasil kejahatan dan mengembalikannya untuk kepentingan publik,” kata Trubus dikutip Minggu (27/9/2026).
“Namun, kualitas sebuah undang-undang tidak dapat hanya diukur dari seberapa cepat ia disahkan,” tambahnya.
Dia mengatakan kehati-hatian dalam menyusun aturan bukan berarti menghambat pemberantasan korupsi ataupun melindungi pelaku kejahatan.
Sebaliknya, pembatasan kewenangan diperlukan agar instrumen perampasan aset memiliki dasar hukum yang kuat, dapat diterapkan secara efektif, serta tidak menimbulkan persoalan terkait perlindungan hak warga negara.
“Justru kehati-hatian diperlukan agar instrumen pemberantasan kejahatan tersebut memiliki legitimasi, dapat dilaksanakan secara efektif, dan tidak mudah dipersoalkan karena melanggar hak warga negara,” ujarnya.
Trubus menilai setidaknya ada tiga keseimbangan yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Pertama, efektivitas pengembalian aset hasil kejahatan atau asset recovery harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara.
Kedua, kewenangan aparat harus disertai mekanisme pengawasan yang memadai.
Ketiga, dorongan untuk mempercepat pembentukan undang-undang harus tetap dibarengi dengan penyusunan aturan yang presisi.
“Setidaknya ada tiga keseimbangan yang harus dijaga dalam pembahasan selanjutnya, yaitu efektivitas asset recovery dan perlindungan hak warga negara; kewenangan aparat dan kekuatan pengawasan; serta kebutuhan mempercepat pembentukan undang-undang dan kewajiban menghasilkan regulasi yang presisi,” kata dia.
Menurut Trubus, pembahasan RUU tidak cukup hanya menentukan jenis aset yang dapat dirampas.
Hal yang tidak kalah penting adalah mengatur secara jelas pihak yang memiliki kewenangan melakukan perampasan, standar pembuktian yang digunakan, prosedur yang harus ditempuh, hingga mekanisme pengawasan.
Selain itu, aturan juga perlu memberikan ruang bagi warga negara untuk mempertahankan haknya apabila terjadi kesalahan ataupun penyalahgunaan kewenangan.
“Pembahasan RUU ini tidak cukup berhenti pada pertanyaan mengenai aset apa yang dapat dirampas, tetapi juga siapa yang berwenang merampas, berdasarkan standar pembuktian apa, melalui prosedur seperti apa, bagaimana pengawasannya, dan bagaimana warga negara dapat mempertahankan haknya apabila terjadi kekeliruan atau penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Trubus menekankan bahwa pemberian kewenangan besar kepada negara harus diikuti pembatasan yang jelas melalui hukum.
“Negara harus kuat menghadapi hasil kejahatan, tetapi kekuasaan negara sendiri juga harus dibatasi oleh hukum,” kata dia.
Trubus juga menilai proses penghimpunan masukan oleh DPR penting untuk memastikan RUU Perampasan Aset menghasilkan aturan yang dapat diterapkan secara jelas.
Namun, menurut dia, kualitas partisipasi publik tidak dapat diukur hanya dari jumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) ataupun banyaknya pihak yang menyampaikan pendapat.
“Ukuran akhirnya tentu bukan berapa banyak RDPU yang diselenggarakan atau berapa banyak pendapat yang diterima, melainkan sejauh mana masukan tersebut tercermin dalam konstruksi pasal yang akhirnya disepakati,” ujarnya.
Dia mengingatkan agar partisipasi masyarakat tidak berhenti sebagai pemenuhan prosedur pembentukan undang-undang.
Untuk aturan yang memberikan kewenangan besar seperti perampasan aset, masukan publik diperlukan untuk mengidentifikasi potensi persoalan sebelum aturan diberlakukan.
“Partisipasi publik jangan dipahami sekadar sebagai formalitas memenuhi prosedur pembentukan undang-undang. Untuk regulasi dengan kewenangan sebesar perampasan aset, partisipasi bermakna justru menjadi salah satu mekanisme pencegahan kesalahan desain kebijakan,” kata Trubus.