JAKARTA, Probusmedia — Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, menjelaskan maksud dan tujuan pertemuan antara Fraksi PKS DPRD Kota Depok dengan PSI Depok yang menjadi perbincangan publik.
Ia menyebut pertemuan tersebut merupakan bagian dari kerja sama politik untuk mendorong pembangunan Kota Depok, bukan berkaitan dengan polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mardani menyatakan persoalan ijazah Gibran merupakan isu berbeda yang berkaitan dengan sikap PKS terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyebut partainya perlu menindaklanjuti keputusan tersebut karena menerima banyak aspirasi dan harapan masyarakat.
Penjelasan itu disampaikan Mardani melalui akun Instagram pribadinya, @mardanialisera, pada Selasa (27/10/2026).
“Yang ijazah gate (Gibran) tindak lanjut keputusan MK. Keduanya menunjukkan niat PKS membangun bangsa,” kata Mardani.
Ia mengaku telah memeriksa kembali konteks pertemuan tersebut untuk menjawab pertanyaan mengenai video yang beredar.
“Intinya itu silaturahim fraksi PKS Depok ke PSI Depok. Bagian dari kerja sama untuk membangun Depok,” ujar Mardani.
Anggota Komisi II DPR RI itu menyebut, perjuangan PKS di tingkat nasional memiliki tujuan untuk mendorong terwujudnya pemerintahan yang jujur dan amanah.
Hal itu, menurut dia, menjadi bagian dari perjuangan politik partainya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Bentuk perjuangan PKS di level kebangsaan menghadirkan negara yang jujur dan amanah,” kata Mardani.
Ia menambahkan, kerja sama antarpihak di tingkat daerah diperlukan untuk mendorong pembangunan Kota Depok agar berjalan lebih maju dan terarah.
Selain itu, PKS memiliki tanggung jawab terhadap pembangunan kota karena menjadi pemenang pemilu di Depok dan kadernya menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Depok.
Diketahui, MK tidak menerima gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak mengenai persyaratan pendidikan Gibran karena para pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen kelulusan dari luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA, tetapi tidak mendiskualifikasi Gibran karena telah dilantik sebagai wakil presiden.







