JAKARTA, Probusmedia — Yayasan Dewi Keadilan Indonesia (YDKI) menuding Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
YDKI menilai, tindakan DKPP yang berulang kali meminta dokumen dan mempertanyakan kedudukan hukum pelapor justru menghambat proses penanganan laporan tersebut.
Kuasa hukum pelapor dari Themis Indonesia Law Firm menyebut, dugaan penghambatan itu terlihat dari komunikasi Sekretariat DKPP di luar proses persidangan.
Menurut mereka, DKPP berulang kali meminta perubahan kedudukan hukum pelapor serta kelengkapan dokumen yang sebelumnya telah diserahkan.
YDKI menyoroti permintaan dokumen serupa yang kembali muncul pada 15 dan 22 Oktober 2026.
“Padahal, mereka menyatakan telah mengetahui bahwa laporan YDKI sebelumnya sudah diterima dalam perkara penggunaan pesawat jet pribadi oleh anggota KPU RI,” demikian pernyataan Themis Indonesia Law Firm dalam unggahan di akun Instagram @themis_indonesia yang dikutip, Sabtu (24/10/2026).
Penerimaan laporan tersebut merujuk pada putusan DKPP Nomor 178-PKE-DKPP/VIII/2025 tertanggal 29 September 2025.
YDKI menilai, permintaan dokumen dan persoalan kedudukan hukum pelapor yang terus berulang menunjukkan ketidakprofesionalan DKPP dalam menangani pengaduan.
Selain itu, YDKI mempertanyakan proses penanganan laporan yang disebut berlangsung sejak 9 Oktober hingga 22 Oktober 2026.
Mereka menilai, rangkaian proses tersebut seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghambat pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran etik.
Atas dasar itu, YDKI mendesak DKPP segera menghentikan tindakan yang dinilai menghambat proses pelaporan.
Mereka juga meminta DKPP memproses laporan yang telah diajukan secara profesional, berintegritas, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seharusnya DKPP bertindak profesional. Tidak menghambat proses laporan yang diajukan,” ujarnya.
Selain itu, penanganan laporan tersebut penting untuk mendorong perbaikan bagi penyelenggara pemilu.
Mereka berharap setiap penyelenggara pemilu kembali menjunjung tinggi prinsip integritas, kepentingan umum, kehati-hatian, serta kepastian hukum.






