JAKARTA, Probusmedia — Rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk batalyon-batalyon baru TNI untuk menjaga kekayaan alam Indonesia mendapat penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Penulis
Fadel PrayogaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk batalyon-batalyon baru TNI untuk menjaga kekayaan alam Indonesia mendapat penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Koalisi menilai persoalan pembalakan liar, pertambangan ilegal, dan perkebunan liar merupakan masalah penegakan hukum yang tidak semestinya diselesaikan dengan memperluas peran militer di ruang sipil.
Koalisi menyoroti pernyataan Prabowo yang menyebut idealnya setiap kabupaten memiliki satu batalyon TNI untuk mengamankan kekayaan alam.
Menurut mereka, rencana tersebut menunjukkan persoalan tata kelola sumber daya alam dipandang sebagai persoalan pengerahan kekuatan militer.
Koalisi menilai kejahatan lingkungan berkaitan dengan persoalan perizinan, korupsi, pengawasan, serta akuntabilitas aparat dan pelaku usaha.
Mereka menilai penambahan batalyon TNI di setiap kabupaten tidak menyentuh akar persoalan dan berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang telah ditolak dalam agenda reformasi.
Koalisi menegaskan pengamanan sumber daya alam harus tetap berada dalam kerangka negara hukum dan supremasi sipil.
Menurut koalisi, persoalan pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, dan perambahan kawasan hutan lindung merupakan ranah penegakan hukum sipil.
Mereka menyebut penyelesaiannya membutuhkan perbaikan tata kelola perizinan, pemberantasan korupsi, pengawasan lingkungan, serta pertanggungjawaban aparat dan pelaku usaha.
“Konstitusi Indonesia menempatkan Indonesia sebagai negara hukum, bukan negara yang menyelesaikan masalah sipil melalui pendekatan militer,” tulis koalisi dalam pernyataannya, Jumat (18/9/2026).
Mereka merujuk Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum serta Pasal 30 UUD 1945 mengenai pertahanan dan keamanan negara.
Koalisi menyatakan TNI memiliki mandat utama sebagai alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman bersenjata yang mengganggu kedaulatan negara.
Karena itu, mereka menilai penempatan TNI sebagai aktor utama pengawasan sumber daya alam di tingkat kabupaten dapat mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum sipil.
“Menjadikan TNI sebagai aktor utama pengawasan sumber daya alam di tingkat kabupaten mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum sipil,” tulis koalisi.
Mereka juga mengingatkan pelaksanaan operasi militer selain perang harus tetap memiliki dasar hukum, bersifat terbatas, proporsional, dan tidak menggantikan fungsi lembaga sipil.
Koalisi menilai pembentukan batalyon baru secara masif dapat menempatkan TNI dalam ruang permanen pengawasan sipil, pengendalian wilayah, penindakan aktivitas ekonomi, hingga potensi konflik agraria.
Mereka menyebut kondisi tersebut berisiko memperluas peran militer di luar mandat pertahanan.
“Rencana pembentukan batalyon baru secara masif untuk menjaga kekayaan alam justru menempatkan TNI dalam ruang permanen pengawasan sipil, pengendalian wilayah, penindakan aktivitas ekonomi, dan potensi konflik agraria,” tulis koalisi.
Menurut mereka, kondisi tersebut merupakan persoalan yang perlu diuji dari sisi mandat konstitusional TNI dan prinsip supremasi sipil.
Koalisi mendorong pemerintah menggunakan instrumen hukum sipil untuk menangani kejahatan sumber daya alam.
Instrumen tersebut mencakup hukum lingkungan, kehutanan, pertambangan, perkebunan, tata ruang, pemberantasan korupsi, serta pemulihan hak masyarakat adat dan komunitas lokal.
“Aparat yang berwenang adalah lembaga sipil dan penegak hukum yang memiliki dasar kewenangan jelas, mekanisme pengawasan, standar pembuktian, serta tanggung jawab yudisial,” tulis koalisi.
Mereka menilai pelibatan militer dalam penanganan kejahatan lingkungan berisiko menciptakan penindakan tanpa transparansi dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Koalisi meminta pemerintah memprioritaskan pengawasan perizinan, audit kepatuhan perusahaan, serta penindakan terhadap