JAKARTA, Probusmedia — Komisi XIII DPR RI mendesak pemerintah segera memperkuat perlindungan terhadap warga sipil di Papua setelah kembali terjadi kekerasan bersenjata yang menewaskan warga dan memicu penyanderaan.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB Fauqi Hapidekso meminta upaya penyelamatan terhadap warga yang masih disandera dilakukan secara cepat dan terukur.
Desakan tersebut disampaikan setelah seorang sopir travel asal Toraja Aris Sanda, tewas ditembak setelah sebelumnya disandera saat membawa logistik di jalur Wamena-Mbua, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Jenazah Aris kemudian ditemukan di dalam kendaraan yang dibakar di sekitar Danau Habema.
Fauqi juga menyoroti nasib tujuh perempuan yang masih dilaporkan disandera kelompok bersenjata di Distrik Jila, Kabupaten Mimika.
Mereka merupakan bagian dari sembilan perempuan yang diculik sejak 17 Agustus 2026, dengan satu korban berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat dan satu lainnya ditemukan meninggal dunia.
Menurut dia, rangkaian kekerasan tersebut menunjukkan perlunya negara memperkuat perlindungan terhadap masyarakat sipil di wilayah konflik.
Ia menegaskan keselamatan warga harus menjadi prioritas dan tidak boleh dikesampingkan dalam penanganan situasi keamanan di Papua.
“Keselamatan warga sipil harus menjadi prioritas. Jangan sampai masyarakat yang tidak terlibat dalam konflik justru menjadi korban. Mereka memiliki hak untuk hidup aman, bekerja, bepergian dan menjalani kehidupan sehari-hari tanpa rasa takut,” ujar Fauqi di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Fauqi menilai persoalan penyanderaan warga tidak hanya berkaitan dengan keamanan, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan.
Karena itu, ia meminta aparat dan pemerintah segera melakukan langkah penyelamatan dengan perhitungan matang agar operasi tidak menimbulkan korban tambahan.
Selain keselamatan korban, Fauqi meminta pemerintah memastikan keluarga korban memperoleh informasi secara terbuka mengenai perkembangan upaya penyelamatan.
Sebab, keluarga tidak boleh terus berada dalam ketidakpastian mengenai kondisi orang-orang yang mereka tunggu kepulangannya.
Ia menambahkan, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap hak hidup seluruh warga negara, termasuk masyarakat yang tinggal dan bekerja di wilayah dengan tingkat risiko keamanan tinggi.
Ia mengatakan lokasi tempat tinggal seseorang tidak boleh menjadi alasan berkurangnya jaminan atas keselamatan mereka.
“Di mana pun mereka berada, mereka adalah warga negara yang hak hidup dan keselamatannya harus dilindungi. Tidak boleh ada warga yang merasa bahwa ketika mereka berada di wilayah tertentu, nyawa mereka menjadi tidak berharga,” ujarnya.





