Penulis
Fadel Prayoga
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Seluruh ketua umum partai politik koalisi pemerintah disebut telah bertemu untuk membahas arah revisi Undang-Undang Pemilu.
Salah satu poin yang mencuat dalam pertemuan tersebut ialah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang disepakati berada di angka 5%.
Sekjen Partai Gerindra Sugiono membenarkan adanya pertemuan sejumlah ketua umum partai politik tersebut. Dalam pertemuan itu, Partai Gerindra diwakili Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad untuk membahas sejumlah hal terkait Undang-Undang Pemilu.
Sugiono menyebut terdapat kesepahaman mengenai ambang batas parlemen dalam pembahasan tersebut.
Namun, dia menegaskan bahwa dirinya tidak dapat berbicara mewakili seluruh partai politik yang hadir dalam pertemuan.
“Tapi satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5%. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,”
kata Sugiono di Gedung DPR, Jakarta (16/9/2026).
Selain ambang batas parlemen, para ketua umum partai juga membahas desain pemilu agar pelaksanaannya dinilai lebih efektif dan efisien.
Pembahasan turut menyentuh upaya memastikan suara dan aspirasi masyarakat tetap dapat terakomodasi dalam sistem pemilu.
“Kemudian juga bagaimana suara-suara rakyat atau yaitu yang yang tersisa atau apa itu tetap bisa terakomodir dengan baik,” ujar dia.
Sugiono menjelaskan pembahasan tersebut berkaitan dengan upaya mengoptimalkan keterwakilan suara rakyat dalam pemilu.
Menurut dia, suara yang selama ini tidak menghasilkan keterwakilan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pembahasan aturan pemilu.
“Kedua pemilu itu efisien, keterlibatan seluruh rakyat dalam hal ini suara-suara yang yang kan kadang-kadang ada suara yang tidak yang yang terbuang, yang tersisa itu segala macam yang tidak itu juga bisa diakomodir seoptimal mungkin,” kata dia.