JAKARTA, Probusmedia — DPR dan pemerintah sepakat membentuk badan baru untuk mengurus reforma agraria. Badan tersebut akan berada langsung di bawah Presiden, tetapi nama resminya masih menjadi perdebatan.
Kesepakatan pembentukan badan itu muncul dalam rapat Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan badan baru itu sebelumnya diwacanakan bernama Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN.
Namun, pemerintah meminta nama lembaga tidak dicantumkan secara spesifik dalam RUU. Alasannya, Presiden perlu memiliki keleluasaan untuk menentukan nomenklatur lembaga melalui aturan turunan.
“Ini boleh enggak kita langsung menyebut BRAN (Badan Reforma Agraria Nasional) pasal dalam UU ini atau biar nama terserah pemerintah yang penting lembaganya harus ada dan kewenangannya harus ada,” kata Iman.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan pemerintah tidak mempersoalkan pembentukan badan tersebut. Namun, nomenklaturnya diminta tidak dikunci dalam undang-undang.
“Intinya, badan itu kalau bisa jangan kemudian diatur dalam undang-undang. Namanya,” ujar Bambang.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan kemudian mengusulkan agar kedudukan, tugas, dan fungsi badan tersebut tetap diatur dalam RUU. Sementara pembentukan organisasi dan struktur kelembagaannya dapat diatur melalui peraturan presiden.
Badan tersebut nantinya bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan tidak berada di bawah kementerian tertentu. Kewenangannya mencakup pengelolaan data, perencanaan serta informasi agraria, penyelesaian konflik agraria, hingga penataan aset dan hak atas tanah.
Dengan demikian, yang menjadi titik temu DPR dan pemerintah adalah keharusan adanya lembaga beserta kewenangannya. Sementara nama dan struktur organisasi masih dapat ditentukan pemerintah.
Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria kini memasuki tahap pembahasan DIM. Baleg sebelumnya menargetkan pembahasan tingkat I dapat diselesaikan pada Senin (21/9), sebelum RUU dibawa ke rapat paripurna.
Setelah pembahasan mengenai keberadaan badan tersebut disepakati, Panja melanjutkan pembahasan ke DIM berikutnya.
“Kita sepakat ya dan lanjut ke DIM berikutnya,” kata Iman.




