JAKARTA, Probusmedia — Calon Kapolri Komjen Suyudi Ario Seto menegaskan proses rekrutmen anggota Polri harus terbebas dari praktik titipan dan transaksi.
Pernyataan itu disampaikan Suyudi saat memaparkan enam program prioritas transformasi Polri dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Dalam program pembenahan sumber daya manusia, Suyudi mengatakan seluruh tahapan pengelolaan personel akan dibenahi secara menyeluruh.
Perubahan itu mencakup perencanaan, rekrutmen, pendidikan, penempatan, pengembangan karier, peningkatan kompetensi, kesejahteraan, hingga masa purnatugas.
“Meritokrasi dan rekam integritas menjadi dasar. Tidak boleh ada ruang bagi titipan, transaksi, dan sponsorship,” kata Suyudi, Kamis.
Ia juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan dan kesempatan pengembangan karier bagi anggota yang memiliki prestasi.
Sebaliknya, setiap pelanggaran harus ditangani secara proporsional dan konsisten sesuai aturan yang berlaku.
Mantan Kapolda Banten itu menyebut penguatan kelembagaan menjadi program prioritas pertama dalam agenda transformasi Polri.
Ia ingin Mabes Polri memiliki struktur yang lebih strategis dan ramping, Polda yang profesional serta suportif.
Lalu, Polres yang kuat sebagai satuan operasional dasar, dan Polsek yang tangguh serta dekat dengan masyarakat.
Menurut Suyudi, struktur organisasi dan tahapan persetujuan yang tidak memberikan nilai tambah perlu ditelaah untuk kemudian disederhanakan.
Penguatan organisasi juga akan diarahkan pada lini terdepan dengan mempertimbangkan beban kerja, luas wilayah, tingkat risiko, akses, serta kebutuhan pelayanan masyarakat.
Program prioritas ketiga adalah penguatan pelayanan publik agar orientasi Polri tidak sekadar memenuhi prosedur.
Pelayanan akan diarahkan agar lebih mudah diakses, cepat, terintegrasi, transparan, terukur, dan inklusif sesuai kebutuhan masyarakat.
Selain itu, struktur internal Polri tidak boleh justru menjadi beban bagi masyarakat.
Digitalisasi pelayanan akan diperkuat untuk mempersempit ruang terjadinya pungutan liar, tanpa menghilangkan layanan tatap muka bagi masyarakat yang memang membutuhkannya.
Pada sektor penegakan hukum, Suyudi mengatakan ukuran keberhasilan tidak semestinya hanya dilihat dari jumlah perkara yang ditangani.
Sebab, kualitas penanganan perkara harus menjadi ukuran utama dengan mengedepankan ketepatan, keabsahan, pembuktian, kepastian hukum, dan keadilan.
Untuk mendukung hal tersebut, sejumlah sistem dan instrumen penegakan hukum akan diperkuat.
Di antaranya manajemen perkara, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), supervisi, peninjauan perkara, forensik, forensik digital, analisis keuangan, serta pelacakan aset.
Program kelima menyasar penguatan pengawasan internal Polri yang akan diarahkan dari pola reaktif menjadi berbasis risiko.
Setiap pengaduan juga harus memiliki jejak penanggung jawab yang jelas agar proses penanganannya dapat ditelusuri.
Suyudi turut menekankan pentingnya perlindungan terhadap pelapor dalam sistem pengawasan Polri.
“Setiap temuan pengawasan harus ditindaklanjuti melalui koreksi, konsekuensi, pemulihan, serta langkah pencegahan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.