JAKARTA, Probusmedia — Komisi IV DPR RI akan membentuk Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) untuk memperkuat pengawasan terhadap pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Panja tersebut tidak hanya diarahkan untuk mengawasi pemadaman, tetapi juga menelusuri penyebab kebakaran hingga pihak yang harus bertanggung jawab.
Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mengatakan pembentukan Panja Karhutla diperlukan untuk membedah persoalan karhutla secara lebih menyeluruh.
Salah satu hal yang akan menjadi perhatian ialah kesiapan peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menangani kebakaran.
“Komisi IV akan membentuk Panja kebakaran hutan dan lahan,” kata Rajiv kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Menurut Rajiv, Panja Karhutla juga akan mengevaluasi kecukupan peralatan yang dimiliki Kementerian Kehutanan dan instansi terkait.
Jika ditemukan kekurangan, hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar untuk mengusulkan penambahan anggaran kepada pemerintah dan Kementerian Keuangan.
“Sehingga nanti apa yang kurang dari Kementerian Kehutanan atau instansi terkait, bisa kita usulkan dalam anggaran atau pemerintah,” ujarnya.
Rajiv menilai penanganan karhutla tidak boleh baru dilakukan setelah titik api muncul.
Upaya pencegahan dan pengawasan harus diperkuat agar potensi serta penyebab kebakaran dapat diketahui lebih dini.
Selain itu, pengawasan juga perlu diarahkan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan karhutla.
Setiap perusahaan harus memastikan kegiatan operasionalnya memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan sekaligus mencegah terjadinya kebakaran.
Politikus Partai Nasdem itu menyatakan perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan operasionalnya tidak menjadi sumber kebakaran.
“Komisi IV mendukung Polri dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas mengenai kelalaian perusahaan-perusahaan yang sengaja membakar hutan dan lahan,” katanya.
Dia menekankan perusahaan yang terbukti lalai atau sengaja melakukan pembakaran harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Penanganan tidak cukup berhenti pada sanksi administratif apabila dalam kasus tersebut ditemukan unsur pidana.
“Kalau memang ada perusahaan yang terbukti lalai atau sengaja melakukan pembakaran, harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Rajiv mengingatkan penanganan karhutla harus dilakukan berdasarkan bukti dan tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan.
“Jangan sampai kebakaran terjadi berulang kemudian hanya dipadamkan tanpa melihat penyebab dan siapa yang bertanggungjawab,” ujarnya.
Sebab, kebakaran yang berulang harus diikuti dengan upaya mengungkap penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.
Rajiv berharap Panja Karhutla menjadi instrumen DPR untuk mengawasi persoalan tersebut dari hulu hingga hilir.
Pengawasan tersebut mencakup pencegahan, kesiapan peralatan, aktivitas perusahaan di wilayah rawan, penanganan kebakaran, hingga penegakan hukum.
“Aktivitas perusahaan di kawasan rawan kebakaran perlu dipastikan berjalan dengan memperhatikan kewajiban perlindungan lingkungan dan pencegahan kebakaran,” ujarnya.




