JAKARTA, Probusmedia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa pemilik Grup Tempo Scan, Handojo memberikan uang Rp50 juta kepada mantan Wamen Imipas Silmy Karim usai membantu perpanjang izin tinggal terbatas (Itas) pilotnya.
Silmy Karim membantu Handojo perpanjang Itas milik pilotnya melalui Kasubdit Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo.
Hal tersebut terungkap melalui dakwaan Silmy Karim, yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
“Bahwa bulan November 2025 Terdakwa memerintahkan kepada Bagus Bramantyo untuk membantu Handojo selaku pemilik Grup TEMPO SCAN untuk membantu proses RPTKA hingga ITAS terbit perpanjangan KITAS dari Pilotnya dan hingga terbit ITAS,” ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa menjelaskan Bagus Bramantyo kemudian melaporkan kepada Silmy Karim setelah Itas milik pilot Handojo terbit. Setelah itu, Silmy Karim menanyakan terkait pemberian uang dari Handojo.
“Setelah terbit Bagus Bramantyo melaporkan kepada Terdakwa dan Terdakwa menanyakan ‘dikasih berapa?’, dan Bagus Bramantyo kemudian menjawab, ‘Rp50.000.000,00’ kemudian Terdakwa menyampaikan itu merupakan rezeki untuk Bagus Bramantyo karena telah membantunya,” kata jaksa.
Silmy Minta Bawahan Bayar Kuliah S3
Jaksa menuturkan pada bulan Desember 2025, Silmy Karim meminta Bagus Bramantyo membayar uang kuliah S3 Silmy di Universitas Brawijaya (UB) sebesar Rp50 juta.
“Bahwa pada bulan Desember 2025 atas perintah dari Terdakwa Bagus Bramantyo juga membayar uang untuk kebutuhan perkuliahan S3 Terdakwa di Universitas Brawijaya, dengan jumlah total uang yang dibayarkan oleh Bagus Bramantyo kurang lebih sebesar Rp50.000.000,00,” bebernya.
Silmy Karim Didakwa Pemerasan Izin Tinggal
Jaksa turut mendakwa Silmy Karim terkait dugaan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). Silmy didakwa dugaan permerasan bersama dengan enam terdakwa lain.
Adapun keenam terdakwa tersebut ialah, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.
Jaksa menyebut bahwa Silmy Karim dkk melakukan pemerasan sebanyak Rp168,9 miliar. Pemerasan tersebut dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian.
Selanjutnya, para terdakwa juga telah menguntungkan diri sendiri dengan rincian yakni, Silmy Karim memperkaya diri sebanyak Rp1,2 miliar; Saffar Godam sebanyak Rp500.000.000; Jaya Saputra senilai Rp6.532.584.769; Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2.881.871.025; dan Bagus Bramantyo senilai Rp4.245.542.862.
Selanjutnya, kata jaksa Juniadi Sri Priambudi memperkaya diri sendiri senilai Rp16.307.366.374 dan Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.
Jaksa menganggap Silmy Karim dkk melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







