JAKARTA, Probusmedia — Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyampaikan ada 19 jenis layanan pendaftaran hak cipta yang kini memiliki tarif Rp 0 atau gratis. Keputusan ini diterbitkan melalui keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara terkait dengan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Atas dasar tersebut, lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan agar 19 tarif yang terkait dengan hak cipta, atau 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum, kami usulkan itu menjadi Rp 0,”
ujar Menkum Supratman Andi Agtas di kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (26/10/2026).
“Dan alhamdulillah, lewat Surat Menteri Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober tahun 2026, maka pencatatan ciptaan dan hak terkait, kami sampaikan juga bahwa rupa-rupa jenis ciptaan yang dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, itu meliputi 19 item ya,” sambungnya.
Setelah adanya aturan ini, Supratman meminta kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan karyanya. Terlebih, hak cipta pada sebuah karya bisa bernilai ekonomis bagi pemiliknya.
“Saya perlu sampaikan kenapa kami lakukan ini. Berdasarkan data tahun 2025, itu sekarang total PNBP kita di tahun 2025 untuk hak cipta itu sebesar Rp45.201.950.000. Kemudian di tahun 2026 sampai dengan hari ini, dalam dashboard Direktorat Jenderal Kekayaan Hak Intelektual, jumlah PNBP kita yang sudah masuk yakni Rp26.233.665.000,” kata Supratman.
Menurut Supratman, aturan ini dibuat sebagai komitmen negara ekosistem hak cipta dapat terbangun sesuai porsi. Dia menyebut, aturan ini memang dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Namun, Supratman menegaskan bahwa akan dilakukan subsidi silang demi mengatasi pengurangan penerimaan negara.
“Kita akan mendorong untuk mengganti penerimaan negara, mudah-mudahan nanti di tahun 2027 yang seharusnya meningkat dari hak cipta, kita akan mendorong agar lisensi terkait dengan paten bisa kita tingkatkan,” ungkap Supratman.
“Jadi nanti dari paten yang merupakan sumber penerimaan PNBP terbesar di Kementerian Hukum, khususnya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, itu bisa terpenuhi di sana,” lanjutnya.
Berikut 19 hak cipta yang mendapat layanan gratis dalam proses pendaftaran ke Kemenkum:
1. Buku, Pamflet, Perwajahan Karya Tulis Yang Diterbitkan, Dan Semua Hasil Karya Tulis Lainnya:
2. Ceramah, Kuliah, Pidato, Dan Ciptaan Sejenis Lainnya;
3. Alat Peraga Yang Dibuat Untuk Kepentingan Pendidikan Dan Ilmu Pengetahuan;
4. Lagu Dan/Atau Musik Dengan Atau Tanpa Teks;
5. Drama, Drama Musikal, Tari, Koreografi, Pewayangan, Dan Pantomim;
6. Karya Seni Rupa Dalam Segala Bentuk Seperti Lukisan, Gambar, Ukiran, Kaligrafi, Seni Pahat, Patung, Atau Kolase;
7. Karya Seni Terapan;
8. Karya Arsitektur;
9. Peta;
10. Karya Seni Batik Atau Seni Motif Lain;
11. Karya Fotografi;
12. Potret;
13. Karya Cinematography;
14. Terjemahan, Tafsir, Saduran, Bunga Rampai, Basis Data, Adaptasi, Aransemen, Modifikasi Dan Karya Lain Dari Hasil Transformasi;
15. Terjemahan, Adaptasi, Aransemen, Transformasi, Atau Modihkasi Ekspresi Budaya Tradisional;
16. Kompilasi Ciptaan Atau Data, Baik Dalam Format Yang Dapat Dibaca Dengan Program Komputer Maupun Media Lainnya;
17. Kompilasi Ekspresi Budaya Tradisional Selama Kompilasi Tersebut Merupakan Karya Yang Asli;
18. Permainan Video; Dan
19. Program Komputer.
Sementara itu, kata Supratman, selain memberikan layanan gratis pendaftaran hak cipta, Kemenkum juga menerapkan tarif Rp 0 untuk pemblokiran situs bajakan. Dia mengimbau agar masyarakat yang memiliki hak cipta dan di ebarkan tanpa izin bisa melakukan pemblokiran ke Kemenkum tanpa biaya.
“Ada lagi satu yang dibebaskan PNBP-nya, yakni adalah menyangkut soal pemblokiran situs-situs bajakan, yang menurut PP itu pemblokiran tadinya itu membutuhkan PNBP perorangan Rp 100 ribu, perusahaan Rp 200 ribu kalau tidak salah ya. Sekarang kita juga Rp 0-kan,” kata Supratman.
“Jadi siapa pun yang punya hak kekayaan intelektual dan ternyata itu dilakukan pelanggaran melalui situs-situs bajakan, nah Kementerian Hukum juga memberlakukan tarif Rp 0,” tegasnya.









