JAKARTA, Probusmedia — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menerima tiga aduan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Total sudah ada lima aduan ke DKPP mengenai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tiga aduan tambahan diterima DKPP pada pekan ini, atau tepatnya pada 13-14 Oktober 2026.
“Dua aduan kami terima pada 13 Oktober 2026 dan satu aduan lainnya baru kami terima hari ini,” ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).
Heddy menjelaskan bahwa dua aduan tambahan yang diterima pada 13 Oktober telah teregister dengan tanda terima nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET-02/X/2026.
Adapun aduan dengan nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 dilakukan oleh pengacara bernama Novi Manaban dan Paman Nurlette. Sedangkan aduan nomor 044/02-13/SET-02/X/2026 diadukan oleh Ibnu Jandi.
“Dalam dua aduan ini, para Pengadu mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI dalam masing-masing aduannya,” sebut Heddy.
Selanjutnya, untuk aduan lainnya diterima pada 14 Oktober 2026 dan disampaikan oleh sejumlah nama yang berasal dari berbagai organisasi, di antaranya adalah Brahma Aryana (Sekjen KIPP), Ansufri Sambo (Plt. Ketua Umum Partai Ummat), Muhammad Sadiq (Plt. Sekjen Partai Ummat), Denny Indrayana (pengacara), Moeryono Aladin (FPP TNI), dan Soenarko (FPP TNI).
Adapun aduan dengan tanda terima nomor 045/01-14/SET-02/X/2026 mengadukan Ketua dan seluruh Anggota KPU RI.
“Saya ingin menyampaikan bahwa DKPP akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan aduan ini. Prinsip keterbukaan ini kami lakukan secara sadar agar publik bisa mengetahui perkembangan dari aduan-aduan tersebut,” jelas Heddy.
Sebelumnya, DKPP telah menerima dua aduan pasca putusan MK soal ijazah Gibran. Dua aduan tersebut teregister dengan nomor 038/01-08/SET-02/X/2026 dan 039/01-08/SET-02/X/2026.
Dua aduan tersebut turut mengadukan Ketua dan lima anggota KPU. Aduan tersebut diajukan oleh Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan Yayasan Dewi Keadilan.






