JAKARTA, Probusmedia — Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Keputusan dilakukan setelah kuasa Presiden meminta penundaan penyampaian keterangan ahli dalam sidang yang digelar pada Kamis (15/10/2026).
Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan keterangan ahli yang diajukan Presiden untuk dua perkara, yakni Nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 258/PUU-XXIV/2026.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan permohonan penundaan disampaikan melalui surat kepada majelis hakim konstitusi.
“Berdasarkan surat yang dikirim ke Majelis Hakim, kuasa Presiden mengajukan surat permohonan penundaan penyampaian keterangan ahli,” ujar Suhartoyo saat memimpin persidangan.
Suhartoyo kemudian meminta konfirmasi kepada kuasa Presiden apakah keterangan ahli cukup disampaikan secara tertulis.
Sebab, dia menekankan pengujian formil undang-undang memiliki batas waktu pemeriksaan sejak perkara diregistrasi hingga putusan dibacakan.
“Ini kan permohonan yang harus dibatasi dengan batas waktu, karena seharusnya speedy trial, lagian dalam pengujian formil itu kalau saksi mungkin lebih relevan malahan,” kata Suhartoyo.
Atas penundaan tersebut, MK menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin (26/10/2026) pukul 13.30 WIB.
Suhartoyo mengingatkan, perkara pengujian formil UU Polri tersebut harus segera diputus pada November 2026.
Sebelumnya, Perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 diajukan Zulfikar Putra Utama dan Muhammad Ezra Suhaeri.
Keduanya mendalilkan bahwa pembentukan UU Polri bertentangan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Para pemohon juga merujuk Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagaimana diubah dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam permohonannya, mereka menilai terdapat dugaan pengabaian prinsip dan prosedur pembentukan undang-undang yang baik, termasuk asas keterbukaan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta partisipasi publik yang bermakna.
Para pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga meminta agar ketentuan UU Polri sebelum perubahan melalui UU Nomor 5 Tahun 2026 kembali berlaku.
Sementara itu, perkara Nomor 258/PUU-XXIV/2026 diajukan Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, Kharisma Jomenta Surbakti, Dimas Yoga Pratama, dan Stepanus Febyan Babaro.
Para pemohon menilai proses pembentukan perubahan UU Polri tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Mereka mengaitkan kondisi tersebut dengan konsep autocratic legalism dan abusive lawmaking, yang menurut mereka mencerminkan penggunaan hukum untuk melegitimasi tindakan yang tidak demokratis.
Mereka berpendapat, partisipasi publik yang bermakna sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penjelasan UU Nomor 13 Tahun 2022 mencakup tiga hak, yakni hak untuk didengar (right to be heard), hak agar pendapat dipertimbangkan (right to be considered), dan hak memperoleh penjelasan atas pendapat yang disampaikan (right to be explained).
Oleh karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga meminta agar ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri kembali berlaku.
Dalam sidang perdana pada 9 Juli 2026 lalu, Kharisma Jomenta Surbakti membacakan petitum permohonan yang meminta MK menyatakan pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.






