JAKARTA, Probusmedia — Ombudsman RI menyoroti ketidaksinkronan data korban terdampak bencana antara pemerintah pusat dan daerah. Kondisi itu berpotensi merugikan masyarakat terdampak karena tidak mendapatkan bantuan.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan akurasi data menjadi salah satu kunci dalam memastikan penanganan dan pemulihan pascabencana berjalan tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Robert saat bertemu Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu, 2 September 2026.
“Perbedaan tersebut perlu segera diklarifikasi melalui mekanisme verifikasi dan validasi bersama agar masyarakat tidak dirugikan akibat perbedaan basis data antar-lembaga,” kata Robert dalam keterangannya.
Robert mengungkapkan salah satu perbedaan data yang mencolok ditemukan di wilayah Sumatera Utara. Ombudsman mencatat adanya perbedaan klasifikasi kerusakan hunian (ringan, sedang, dan berat) antara data Pemda dan Pemerintah Pusat.
Robert mengatakan data yang awalnya sekitar 24.000 unit rumah terdampak mendadak berubah menjadi sekitar 17.000 unit.
“Perbedaan tersebut perlu segera diklarifikasi melalui mekanisme verifikasi dan validasi bersama agar masyarakat tidak dirugikan akibat perbedaan basis data antar-lembaga,” ujarnya.
Persoalan data juga terjadi di wilayah Sumatera Barat. Ombudsman mendapati banyak masyarakat yang rumahnya terdampak lumpur tetapi belum seluruhnya memperoleh bantuan.
Robert mengatakan kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya kejelasan kriteria serta standardisasi dalam menentukan masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan pascabencana.
“Ombudsman juga menerima persoalan terkait kompensasi atau ganti rugi atas terganggunya pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk persoalan air bersih yang tidak segera tersedia bagi masyarakat terdampak,” ungkapnya.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan persoalan serupa dalam pembangunan hunian tetap (huntap). Di mana, proses pembangunan masih menghadapi kendala validasi data berbasis by name by address (BNBA), kepastian lokasi dan lahan, pembangunan, hingga model hunian.
Robert mencontohkan, pembangunan huntap masih terkendala berbagai persoalan di Aceh. Hambatan tidak hanya berkaitan dengan anggaran dan administrasi, tetapi juga rantai pasok serta kapasitas pasar.
“Diketahui, telah terjadi kelangkaan semen di Aceh Tengah dan Aceh Tamiang,” kata Robert.
Sementara di Nusa Tenggara Timur (NTT), persoalan pendataan korban bencana juga masih menjadi perhatian. Lebih dari sepuluh hari setelah bencana pada 14 Agustus 2026, masih banyak masyarakat yang belum memperoleh bantuan.
Ombudsman menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya sistem pendataan yang dapat diperbarui secara cepat dan akurat sesuai kondisi di lapangan.
Karena itu, Ombudsman mendorong pemerintah menyediakan data yang akurat dan inklusif serta peta kebutuhan berbasis wilayah secara real-time. Pemerintah juga diminta memastikan komunikasi publik berjalan transparan, masyarakat dilibatkan, dan kanal pengaduan tetap aktif di tingkat pusat maupun daerah.
Menurut Robert, penanganan bencana tidak boleh hanya mengandalkan respons pemerintah pusat. Pemerintah daerah, terutama kabupaten/kota hingga tingkat desa, harus diperkuat agar mampu memberikan respons cepat kepada masyarakat.
“Bencana adalah test case atau ujian untuk melihat apakah negara hadir di tengah masyarakat,” ujarnya.
Atas berbagai temuan tersebut, Ombudsman akan menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangannya. Pengaduan yang memiliki indikasi maladministrasi akan diperiksa, sedangkan persoalan yang membutuhkan penyelesaian lintas instansi akan dikoordinasikan bersama BNPB dan kementerian/lembaga terkait.








