JAKARTA, Probusmedia — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik keras Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berencana membuat basis data untuk Orang Asli Papua (OAP).
Pigai mengatakan langkah Kemendagri berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap seluruh masyarakat asli Papua. Menurutnya, negara tidak perlu membuat definisi terhadap identitas suku tertentu, termasuk masyarakat Papua.
“Negara tidak boleh membuat definisi atas sebuah suku, bangsa, ras, dan golongan. Kalau itu terjadi, itu sama dengan definisi yang dilakukan di zaman penjajahan di Amerika dan di Afrika,” kata Pigai kepada wartawan di Gedung Kementerian HAM, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, penentuan identitas suku, ras, dan golongan merupakan persoalan yang berkaitan dengan asal-usul seseorang. Karena itu, ia menolak apabila pemerintah menetapkan kriteria OAP melalui definisi yang dibuat secara politik.
Pigai bahkan menyebut penentuan keaslian seseorang sebagai bagian dari suatu bangsa atau kelompok dapat menggunakan pendekatan ilmiah, salah satunya melalui tes DNA.
“Seluruh dunia hari ini menentukan dia asli Papua atau tidak, itu scientific-nya hanya DNA, tes DNA,” ujarnya.
Pigai mengingatkan Kemendagri bahwa Indonesia mengedepankan nolai Bhineka Tunggal Ika dan menjamin hak penuh bagi semua suku.
“Indonesia ini, kita sudah sepakat negara Bhinneka Tunggal Ika. Biarkan saja semua suku bangsa ini,” kata Pigai.






