JAKARTA, Probusmedia — Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dijadwalkan mulai menggelar pembahasan pada November 2026 dan diselesaikan pada awal Januari 2027.
Ketua Panja RUU Pemilu Rifqinizamy Karsayud mengatakan masa reses akan dimanfaatkan untuk mengintensifkan pembahasan rancangan regulasi tersebut.
Menurut dia, Panja akan mulai bekerja sejak awal masa reses pada November mendatang.
“Masa reses akan kami pakai mulai tanggal 1 November. Jadi kami reses dulu, nanti 1 November di masa reses kami sudah akan mulai rapat Panja,” kata Rifqinizamy di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Tak hanya masa reses November, Panja juga akan memanfaatkan masa reses berikutnya pada Desember untuk membahas RUU Pemilu.
Politikus Partai Nasdem itu menargetkan naskah akademik dan draf RUU Pemilu dapat dirampungkan paling lambat akhir Desember 2026 atau awal Januari 2027.
“Semaksimal mungkin untuk memastikan maksimal akhir Desember atau awal Januari 2027 naskah akademik dan draf RUU Pemilu itu selesai,” ujarnya.
Sejumlah isu penting akan menjadi perhatian Panja dalam pembahasan RUU Pemilu, salah satunya menyangkut sistem pemilu.
Selain itu, penggunaan teknologi, termasuk artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, juga akan masuk dalam pembahasan.
“Kemudian terkait dengan desain pemilu, terkait dengan penegakan hukum kepemiluan sampai dengan isu-isu lain, ya, yang saya kira baik yang sudah diperbincangkan di publik maupun yang belum diperbincangkan di publik,” ujarnya.
Panja juga berencana melibatkan sejumlah pihak di luar parlemen dalam proses penyusunan RUU Pemilu.
Agenda tersebut mencakup pertemuan dengan partai politik nonparlemen serta kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
“Nanti, itu nanti masuk di situ, di jadwalnya nanti ada. Parpol nonparlemen, kami juga akan datang ke Mahkamah Konstitusi, ke Mahkamah Agung, dan seterusnya,” katanya.





