JAKARTA, Probusmedia — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti persoalan narkotika menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Yusril menyebut lebih dari 60 persen penghuni lapas merupakan narapidana yang terjerat kasus narkotika.
“Permasalahan yang menjadi concern kita itu adalah bahwa lebih 60 persen penghuni lembaga pemasyarakatan itu adalah kasus-kasus narkotik,” kata Yusril, Senin (5/10/2026).
Yusril mengatakan kondisi tersebut membutuhkan perbaikan internal secara menyeluruh di sejumlah lapas. Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji kembali kebijakan terkait narkotika.
“Memang berat, nah saya mengatakan tidak ada menteri kehakiman atau menteri hukum yang sukses menangani penjara di dunia ini kecuali kita mengubah sistem kita itu seperti sistem yang ada di Eropa dan lain-lain,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pemerintah agar membedakan penanganan terhadap pengguna narkotika dengan pihak pengedar.
Namun, berdasarkan pengecekan di lapangan, kata Yusril, sebagian besar pengguna narkotika turut terlibat dalam peredaran. Hal ini membuat penanganan antara keduanya menjadi tidak mudah.
“Sebagian besar yang menggunakan tapi juga ikut mengedarkan. Jadi memang sudah susah memilah-milah itu, sedikit sekali yang betul-betul hanya menggunakan tapi enggak ikut-ikut mengedarkan,” katanya.
Kondisi tersebut menjadi bahan pengkajian lebih mendalam dalam rencana perubahan Undang-Undang Narkotika.
“Jadi saya kira memang perlu satu pengkajian yang dalam perubahan terhadap undang-undang narkotika,” ujarnya.





