JAKARTA, Probusmedia — Pemerintah membuka peluang bagi guru non-aparatur sipil negara (ASN) untuk beralih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui tes.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, guru non-ASN yang mengikuti tes tetapi belum berhasil lolos tetap dapat mengajar dengan status non-ASN.








