JAKARTA, Probusmedia — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani surat pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin lalu diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
“Kemarin sudah saya tandatangani surat pemberhentian Bupati Gowa, dan mengangkat Wakil Bupati sebagai Plt Bupati,” ujar Tito Karnavian kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Tito menjelaskan pemberhentian Sitti Husniah sebagai Bupati Gowa sudah sesuai dengan usulan DPRD Kabupaten Gowa. Keputusan Kemendagri ini juga sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Sitti Husniah Talenrang.
“Nah, ini kita koordinasi dengan DPRD, mereka langsung ajukan usulan. Gubernur juga menyampaikan. Dengan demikian, sudah terpenuhi, bolanya di Kemendagri, kita langsung cepat, hanya 2 hari kok,” kata Tito.
Meski begitu, Kemendagri masih belum bisa menunjuk sosok Bupati definitif Kabupaten Gowa. Keputusannya harus melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa.
“Kami enggak bisa langsung bupati definitif, harus ada usulan rapat paripurna dari DPRD untuk diusulkan sebagai bupati definitif. Begitu sudah diusulkan, kami baru akan mengeluarkan SK bupati definitif,” kata Tito.
Lebih jauh, kata Tito, untuk posisi wakil bupati tidak akan kosong. Sebab, posisi wakil bupati Gowa bisa dianggap kosong ketika Darmawangsyah Muin ditunjuk menjadi Bupatu definitif.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gowa menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Sitti Husniah Talenrang dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu (12/8/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah panitia khusus (pansus) menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah persoalan yang menjadi dasar hak angket.
Pansus DPRD Gowa antara lain membahas dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.
Hasil rapat paripurna tersebut kemudian menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk mengajukan permohonan uji pendapat kepada MA.
Di sisi lain, Sitti Husniah saat ini juga menghadapi perkara pidana. Kortastipidkor Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU dengan nilai yang telah terlacak sekitar Rp1,1 miliar.
Sitti juga telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (1/10/2026).






