JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengungkapkan sejumlah barang bukti yang disita dari kasus dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyidik menyita barang bukti berupa uang Rp3,3 miliar. Uang tersebut disita dari sejumlah pihak yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Kayanya tuh jumlahnya bukan Rp1,4 (miliar). Tapi lebih kurang sekitar Rp3,3 miliaran. Itu dari beberapa pihak,” ujar Setyo kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Setyo menyebut bahwa penyidik juga menyita aset kripto dan emas ratusan gram dari para tersangka.
“Kalau nggak salah kripto itu nilainya satu digit di M ya. Gitu, ya, satu digit saja gitu. Cuman saya detailnya saya lupa,” katanya.
“Logam mulianya itu, masih, ya ratusan gram lagi,” lanjut Setyo.
KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana siap pakai untuk kebencanaan di BNPB. Kelima tersangka itu langsung ditahan di Rutan KPK.
Lima orang tersangka tersebut yakni, Bima Setyawan selaku pihak swasta sekaligus adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Kemudian, Tenaga Ahli Letjen Suharyanto, Richard Erlangga (RCH); Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK, Gabriel Purwaka Sigit (GPS). Selanjutnya Gery dan Syifa sebagai pihak swasta.
Kasus ini bermula dari kegiatan senyap atau OTT KPK pada Selasa (13/10). Sebanyak 14 orang diamankan KPK saat OTT.
Salah satu yang diamankan ialah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. Namun, Rustian tak ikut dijadikan tersangka oleh KPK.
Rustian tampak keluar Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 14.50 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja putih, memakai kacamata dan masker warna putih. Rustian hanya bungkam setelah diperiksa penyidik.






