JAKARTA, Probusmedia — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusannya, MK menyoroti ketidakjelasan aturan mengenai pembedaan tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI.
“Amar putusan mengadili mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai frasa tindak pidana dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer tidak menjelaskan perbedaan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Oleh karena itu, ketentuan tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan dalam menentukan lingkungan peradilan yang berwenang mengadili prajurit TNI.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan rumusan dalam undang-undang tersebut masih menitikberatkan status pelaku sebagai prajurit TNI, bukan jenis tindak pidana yang dilakukan.
“Rumusan tersebut tidak menunjukkan adanya perbedaan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum,” kata Arsul.
Menurut MK, tindak pidana militer berkaitan dengan status keprajuritan, tugas kedinasan, struktur komando, disiplin, serta kewajiban khusus dalam kehidupan militer.
Sementara itu, tindak pidana umum merupakan perbuatan pidana yang tidak memiliki karakter khusus kemiliteran.
Oleh karena itu, status seseorang sebagai anggota TNI tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan kewenangan peradilan militer.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyoroti prinsip peradilan yang adil atau fair trial.
Menurut MK, proses peradilan harus menjamin independensi dan ketidakberpihakan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
MK menilai, penggunaan peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum harus memiliki alasan objektif yang serius dan bersifat eksepsional.
Dalam kondisi damai, ketika peradilan umum dapat menjalankan fungsi yudisialnya, perkara pidana umum dinilai semakin sulit dipertahankan dalam yurisdiksi peradilan militer hanya karena pelakunya merupakan anggota TNI.
Mahkamah juga memperingatkan potensi impunitas apabila tindak pidana yang tidak berkaitan dengan karakter khusus kemiliteran tetap ditangani dalam sistem peradilan yang bertumpu pada asas kesatuan komando dan tanggung jawab komandan terhadap anak buah.
“Sebaliknya, terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas,” ujar Enny.
Meski demikian, MK memahami bahwa situasi perang di daerah pertempuran dapat menimbulkan kondisi khusus yang membutuhkan pengaturan berbeda.
Jika kewenangan peradilan militer diperluas untuk menangani tindak pidana umum dalam situasi tersebut, pengecualiannya harus diatur secara khusus dan terbatas.
MK menilai, persoalan dalam UU Peradilan Militer tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengubah pemaknaan frasa tindak pidana dalam satu pasal.
Menurut Mahkamah, penataan perlu dilakukan secara menyeluruh karena ketentuan tersebut berkaitan dengan berbagai aturan lain dalam UU Nomor 31 Tahun 1997.
MK juga menyoroti belum terintegrasinya peradilan militer secara penuh di bawah Mahkamah Agung (MA).
Hal itu terutama berkaitan dengan perekrutan, pengangkatan, administrasi, dan pembinaan karier personel peradilan militer yang masih berhubungan dengan Panglima TNI.
Dengan demikian, pembentuk undang-undang diminta menata ulang klasifikasi tindak pidana, batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, integrasi peradilan militer di bawah MA, serta hukum acara dan mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan antarlingkungan peradilan.






