JAKARTA, Probusmedia — Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) meminta operasi pencarian dan pertolongan terhadap lima jurnalis yang hilang kontak saat meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda, Banten, dioptimalkan.
Iwakum mendorong seluruh unsur pemerintah dan aparat terkait mengerahkan kemampuan serta sumber daya yang tersedia untuk menemukan kelima jurnalis tersebut.
Kepala Departemen Advokasi dan Perlindungan Profesi Iwakum Arie Dwi Satrio mengatakan, pihaknya menghargai upaya pencarian yang telah dilakukan Basarnas bersama seluruh unsur SAR.
“Kami menghargai dan mendukung upaya pencarian yang telah dilakukan oleh Basarnas bersama seluruh unsur SAR. Kami berharap operasi ini terus dioptimalkan agar lima rekan jurnalis beserta tiga orang lainnya dapat segera ditemukan,”
kata Arie dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Adapun lima jurnalis yang hilang kontak yakni M. Bagus Khoirunnas, pewarta foto Antara; Ari Basuki, pewarta foto Merdeka.com; Yudistiro Pranoto, pewarta foto iNews Media Group; Firman Daus/Firdaus Wajidi, jurnalis Anadolu Agency; serta Donal Husni, jurnalis lepas.
Kelima jurnalis tersebut berada dalam satu speedboat bersama tiga orang lainnya saat menuju kawasan Gunung Anak Krakatau.
Kontak dengan rombongan kemudian terputus. Tim SAR gabungan telah melakukan pencarian dan memperluas area operasi ke sejumlah wilayah perairan Selat Sunda.
Dorong Pengerahan Teknologi
Arie berharap tim SAR memanfaatkan seluruh sarana dan teknologi yang relevan dengan kondisi teknis di lapangan.
Menurut dia, pencarian dapat didukung dengan kapal pencarian, pemantauan udara, pesawat nirawak atau drone, teknologi pendeteksi panas, hingga sistem komunikasi maritim.
“Koordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, instansi kebencanaan, masyarakat pesisir, dan nelayan juga penting karena mereka memahami karakteristik perairan Selat Sunda,” ujar Arie.
Dia menilai keterlibatan masyarakat pesisir dan nelayan dapat membantu memperluas informasi mengenai kondisi perairan serta kemungkinan lokasi keberadaan rombongan.
Jurnalis Berhak Dapat Perlindungan
Arie mengatakan, tugas jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi dan undang-undang.
Oleh karena itu, wartawan yang menjalankan tugas profesional, termasuk di kawasan rawan bencana, berhak memperoleh perlindungan dan jaminan keselamatan.
Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Kemudian, Pasal 4 ayat (3) UU Pers mengatur hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Adapun Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
“Kerja jurnalistik di wilayah bencana memiliki tingkat risiko yang tinggi. Semangat memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik harus diimbangi dengan sistem keselamatan yang kuat dan terukur,” tutur Arie.
Minta Informasi Risiko Dibuka
Iwakum juga mendorong Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) serta instansi terkait memberikan informasi risiko secara cepat, akurat, dan terbuka kepada tim SAR maupun media yang menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Gunung Anak Krakatau.
Menurut Iwakum, informasi mengenai potensi bahaya dan kondisi terkini kawasan vulkanik penting untuk mendukung keselamatan petugas SAR sekaligus jurnalis yang melakukan peliputan.
Selain itu, perusahaan pers dan organisasi media diminta memastikan setiap jurnalis yang ditugaskan ke wilayah bencana dibekali protokol keselamatan, alat pelindung diri, perangkat komunikasi darurat, pemantauan posisi, serta asesmen risiko sebelum melakukan peliputan.
“Keselamatan jurnalis harus menjadi bagian utama dalam setiap perencanaan peliputan di kawasan berisiko tinggi. Tidak boleh ada penugasan tanpa mitigasi risiko dan perlengkapan keselamatan yang memadai,” tegas Arie.
Iwakum juga meminta pemerintah dan tim SAR menyampaikan perkembangan operasi pencarian secara transparan dan berkala kepada keluarga serta publik dengan tetap memperhatikan kebutuhan operasi di lapangan.
Di sisi lain, Iwakum mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai keberadaan maupun kondisi rombongan.
Menurut Arie, informasi mengenai korban dan keluarga harus disampaikan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati privasi dan asas kemanusiaan. Iwakum menyampaikan solidaritas dan dukungan penuh kepada keluarga yang hingga saat ini masih menunggu kabar.
“Kami juga mengapresiasi seluruh personel SAR, TNI, Polri, pemerintah daerah, nelayan, masyarakat, dan pihak lain yang terlibat dalam operasi pencarian. Semoga seluruh rombongan segera ditemukan,” ucapnya.