JAKARTA, Probusmedia — Kantor Imigrasi Makassar menangkap warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WS di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar pada Senin (14/9/2026). WS ditangkap karena diduga telah melakukan peburuan penyu secara ilegal di Piaynemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua
Barat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan penangkapan WS berdasarkan informasi dari Kesbangpol Raja Ampat dan surat permohonan pencegahan ke luar wilayah Indonesia yang dikirimkan oleh Wakil Bupati Raja Ampat Mansyur Syahdan.







