Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
KPK menilai seluruh dalil yang disampaikan Silmy dalam permohonan praperadilannya tidak benar dan keliru.
“Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru,” kata tim hukum KPK dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
Atas dasar itu, KPK selaku termohon meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Silmy.
KPK Sebut Proses Hukum SahDalam jawabannya, KPK menyatakan seluruh proses hukum terhadap Silmy Karim telah dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum.
KPK menyebut proses tersebut dimulai dari penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
Selanjutnya, KPK menerbitkan sprindik khusus terhadap Silmy Karim melalui Sprindik Nomor Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026.
KPK kemudian menetapkan Silmy sebagai tersangka melalui SK Pimpinan KPK Nomor 917.1 Tahun 2026 beserta surat pemberitahuan Nomor R/255/DIK.00/23/06/2026.
Selain itu, KPK menyatakan tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penahanan terhadap Silmy juga telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.
KPK menegaskan seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat.
Berawal dari OTTPerkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026 di wilayah Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Silmy Karim selaku mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025; Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian; serta Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
Kemudian Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Benar selaku staf Subdit Izin Tinggal.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pungutan liar untuk mempercepat pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam perkara tersebut, tarif yang dikenakan disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap dokumen.
KPK menduga Silmy menerima bagian secara rutin hingga Rp100 juta per minggu yang dikumpulkan setiap Jumat.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengembangan dilakukan karena penyidik menduga uang hasil dugaan pemerasan dialihkan ke sejumlah rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal-usulnya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita aset dengan nilai total sekitar Rp150 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Adapun dalam praperadilan ini, Silmy Karim mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan KPK terhadap dirinya.
KPK melalui tim hukumnya membantah dalil-dalil tersebut dan meminta majelis hakim menyatakan seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik telah sah berdasarkan hukum.