JAKARTA, Probusmedia — Lima warga negara asing (WNA) ditangkap Kantor Imigrasi Tangerang karena diduga memalsukan dokumen untuk memperpanjang izin tinggal. Mereka juga diduga terlibat dalam jaringan judi online (judol) internasional.
Penulis
Zendy PradanaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Lima warga negara asing (WNA) ditangkap Kantor Imigrasi Tangerang karena diduga memalsukan dokumen untuk memperpanjang izin tinggal. Mereka juga diduga terlibat dalam jaringan judi online (judol) internasional.
Kelima WNA tersebut yakni dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WH dan ZL serta tiga warga negara Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas menemukan kejanggalan dalam dokumen yang diajukan secara daring.
Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) diajukan melalui aplikasi e-visa pada 29 Agustus 2026. Petugas kemudian menemukan kejanggalan pada tiket kepulangan yang dilampirkan.
“Petugas verifikator menemukan ketidaksesuaian pada tiket kepulangan yang dilampirkan sebagai salah satu syarat mutlak pengajuan. Tiket tersebut diduga kuat milik orang lain yang diubah namanya,” kata Barron dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2026).
Lima WNA itu kemudian dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada 7 September 2026. Imigrasi selanjutnya melakukan pengawasan ke sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Di lokasi, petugas menemukan puluhan perangkat elektronik yang sedang beroperasi secara otomatis. Petugas mengamankan satu komputer, satu laptop, dan 26 telepon genggam.
“Petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang di mana saat ditemukan petugas perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis,” ujar Barron.
Dari hasil pemeriksaan awal, kelima WNA tersebut diketahui telah berada di Indonesia selama sekitar satu bulan. Mereka diduga menjalankan peran masing-masing dalam jaringan judi online yang menyasar pasar Vietnam.
Dua WNA asal RRT disebut bertugas sebagai operator sistem untuk memantau transaksi. Sementara tiga WNA Vietnam diduga berperan menampung aliran dana dari situs judi online yang menggunakan modus permainan game online.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, kelima WNA dapat dijerat Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp 200 juta.
Barron mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal kelima WNA tersebut. Imigrasi juga membuka kemungkinan memberikan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
“Pihak imigrasi saat ini masih berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para pelaku serta membuka opsi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan jika unsur pidana tidak terpenuhi,” tandasnya.