JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa ketujuh saksi.
“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 7 orang saksi,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Tujuh saksi yang diperiksa terdiri dari tenaga ahli dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Badan Gizi Nasional (BGN), aparatur sipil negara (ASN) di BGN, serta pihak yayasan.
Mereka yakni NHG dan AR selaku tenaga ahli BGN, MS dan AM selaku PPK BGN, serta HC selaku ASN BGN.
Selain itu, penyidik memeriksa AM selaku PPK kegiatan MBG dan AR dari Yayasan HMB.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Kejagung juga mengusut dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Barang yang pengadaannya diduga mengalami mark up antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Anang menegaskan, proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tutur Anang.








