JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita uang pecahan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura dari penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor pada lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).







