JAKARTA, Probusmedia — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat mendorong DPR menggunakan hak konstitusionalnya untuk menindaklanjuti persoalan ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menilai DPR dapat menggunakan hak angket hingga hak menyatakan pendapat untuk mendalami persoalan tersebut.
“Artinya adalah sekarang tinggal DPR. Yang saya dengar mau mendorong hak angket. Kenapa dikecilin lagi? Kan sudah. Sudah terbukti, dan faktanya sudah terbukti belum menemukan,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Djarot mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan yang bersifat final dan mengikat terkait perkara yang menjadi dasar pembahasan tersebut.
Menurut dia, kesimpulan MK menyebut ijazah SMA atau sederajat Gibran tidak ditemukan dalam proses pemeriksaan yang melibatkan sejumlah saksi dan ahli.
“Bukankah keputusan MK itu sifatnya final and binding? Artinya memang tidak ditemukan ijazahnya SMA Gibran atau yang sederajat ya,” kata Djarot.
Ia menjelaskan, MK juga menyebut adanya institusi lain yang dapat menindaklanjuti persoalan tersebut di luar kewenangan MK.
Djarot menyebut tindak lanjut itu dapat diarahkan kepada DPR maupun aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Djarot menambahkan, DPR tidak perlu membatasi langkahnya hanya pada penggunaan hak angket.
Ia justru mendorong parlemen mempertimbangkan hak menyatakan pendapat sebagai salah satu instrumen konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Sekalian aja dorong hak menyatakan pendapat. Dan itu hak konstitusional DPR. Di samping hak angket, hak menyatakan pendapat maupun hak interpelasi,” kata Djarot.
Meski demikian, Djarot menegaskan keputusan untuk menggunakan hak-hak tersebut berada di tangan DPR.
“Ya kita dorong ke situ. Nah, sekarang tinggal tergantung DPR-nya, mau atau tidak mau menggunakan hak konstitusionalnya,” tuturnya.
Djarot menegaskan bahwa dorongan tersebut merupakan pandangan pribadinya, bukan sikap resmi PDI Perjuangan.
Karena itu, ia meminta agar pernyataannya mengenai penggunaan hak konstitusional DPR tidak serta-merta dianggap sebagai keputusan resmi partai.
Sebelumnya, MK tidak menerima gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak mengenai persyaratan pendidikan Gibran karena para pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen kelulusan dari luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA, tetapi tidak mendiskualifikasi Gibran karena telah dilantik sebagai wakil presiden.






