JAKARTA, Probusmedia — Calon Kapolri Komjen Suyudi Ario Seto ingin mengubah cara Polri menangani laporan masyarakat agar warga tidak perlu membuat suatu perkara menjadi viral untuk mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.
Suyudi menyebut fenomena “no viral, no justice” atau anggapan bahwa perkara baru ditangani setelah ramai di media sosial sebagai salah satu persoalan yang harus dibenahi jika nantinya memimpin Polri.
Menurut dia, masyarakat yang membuat laporan ke polisi semestinya tidak perlu mencari jalur informal atau menggunakan tekanan publik untuk mengetahui perkembangan kasusnya.
“Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” kata Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Suyudi memasukkan persoalan tersebut ke dalam sembilan kegelisahan publik yang menurut dia perlu dijawab melalui pembenahan Polri.
Selain fenomena no viral, no justice, persoalan itu mencakup kepastian atas laporan masyarakat, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, kepercayaan terhadap mekanisme pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.
Laporan Polisi Harus Berujung Kepastian
Suyudi mengatakan laporan yang disampaikan masyarakat kepada polisi pada dasarnya merupakan bentuk harapan agar negara hadir ketika seseorang menghadapi persoalan hukum.
Oleh karena itu, menurut dia, pelapor tidak seharusnya dibiarkan tanpa kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang telah dibuat.
Menurutnya, persoalan penegakan hukum bukan hanya mengenai bagaimana polisi menyelesaikan sebuah perkara, melainkan proses ketika masyarakat berhadapan dengan kepolisian juga menjadi bagian dari rasa keadilan.
“Keadilan tidak cukup hanya diwujudkan melalui hasil penegakan hukum, tetapi juga harus tercermin dalam prosesnya,” ujar Suyudi.
Dia mengatakan masyarakat harus didengar dan dihormati ketika berhadapan dengan polisi.
Mereka juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai proses penanganan perkara sepanjang informasi tersebut memang dapat disampaikan.
Menururnya, aturan juga harus diterapkan secara konsisten sehingga masyarakat tidak merasa perlakuan hukum bergantung pada siapa yang melapor atau seberapa besar perhatian publik terhadap suatu perkara.
Survei Kepuasan Tak Boleh Jadi Alasan Berpuas Diri
Dalam kesempatan tersebut, Suyudi juga menyinggung berbagai survei mengenai tingkat kepuasan publik terhadap Polri.
Menurut dia, peningkatan angka kepuasan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dibaca sebagai modal untuk memperbaiki kinerja, bukan alasan untuk berhenti berbenah.
Sebaliknya, hasil survei yang menunjukkan tingkat kepuasan rendah harus menjadi peringatan bagi Polri.
“Semua survei harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan Polri,” katanya.
“Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat,” lanjut Suyudi.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri yang digelar Komisi III DPR RI pada Kamis.
Komisi III DPR RI kemudian menyetujui Suyudi sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.Persetujuan tersebut selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Dalam rapat tersebut, DPR juga memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
Sebelumnya, pimpinan DPR menerima surat Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (30/9/2026) mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.