JAKARTA, Probusmedia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bakal menertibkan dan mengambil alih kembali kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal oleh sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan sosok berinisial AK.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan Satgas PKH yang dipimpin Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Rabu (4/11/2026) sore.
Menurut Barita, penertiban akan dilakukan secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap perusahaan yang diduga terafiliasi atau berada di bawah kendali AK, termasuk jaringan perusahaan terkait yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Satgas Penertiban Kawasan Hutan memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK,” kata Barita di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/11/2026) malam.
Kendati demikian, Barita enggan mengungkap identitas sosok AK ketika ditanya wartawan mengenai dugaan keterkaitannya dengan seorang jenderal bintang empat.
Dia hanya memastikan bahwa Satgas PKH akan mengidentifikasi seluruh perusahaan yang memiliki hubungan hukum dengan sosok tersebut.
“Nah tentu ada verifikasi. Kita mengidentifikasi semua korporasi yang memiliki hubungan-hubungan hukum dengan oknum AK tadi,” ujarnya.
“Jadi, itulah yang dilakukan penertiban, karena kita melihat di beberapa tempat di wilayah Republik Indonesia ini terdapat dugaan kuat adanya praktik-praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang dilakukan oleh oknum AK tadi,” sambungnya.
Barita menjelaskan, keputusan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan dan verifikasi awal yang menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
Satgas PKH juga telah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap kegiatan usaha maupun penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan yang teridentifikasi masuk dalam jaringan tersebut.
Menurut Barita, penertiban akan dilakukan berdasarkan kewenangan Satgas PKH sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
Melalui aturan tersebut, Satgas PKH berwenang mengambil alih kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh subjek hukum maupun korporasi.
Selain penguasaan kembali kawasan hutan, Satgas PKH akan melakukan penagihan denda administratif dan pemulihan aset berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan perundang-undangan.
Barita menegaskan, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah memastikan kawasan hutan yang dimanfaatkan secara melawan hukum kembali berada dalam penguasaan negara.
Tak Tutup Kemungkinan Proses Pidana
Lebih lanjut, Barita menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset tidak menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Menurutnya, ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Pasal 7 Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Apabila ditemukan dugaan tindak pidana selama proses penertiban, Satgas PKH akan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum yang tergabung dalam satgas untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
“Sehingga apabila dalam proses penertiban itu terdapat dugaan adanya perbuatan-perbuatan pidana, maka Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas untuk dilakukan penindakan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Barita.
Dia menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk yang dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha berlapis.
Barita memastikan Satgas PKH akan melanjutkan proses penertiban secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.










