JAKARTA, Probusmedia — Kuasa hukum Bharatu Laurentius Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyona, menduga ada lebih dari satu orang yang terlibat dalam kasus kematian anggota Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) tersebut di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Petrus menilai, dugaan itu perlu didalami karena korban mengalami luka tembak dari senjata laras panjang dan luka sayat akibat sangkur.
Dia mempertanyakan kemungkinan kedua senjata tersebut digunakan oleh satu orang pelaku dalam satu rangkaian kejadian.
“Kami mencurigai dia bisa menggunakan senjata laras panjang bersamaan dengan sangkur, bagaimana bisa? Dia menembak lalu ambil sangkurnya atau bersamaan? Kan, tidak mungkin. Pasti korban juga akan melawan. Jadi, kecurigaan kami, apa bisa dia melakukan seorang diri?” kata Petrus, Senin (19/10/2026).
Menurut Petrus, penggunaan senjata laras panjang juga perlu ditelusuri karena senjata tersebut diambil dari tempat penyimpanan yang membutuhkan persetujuan pihak lain.
Dia mempertanyakan apakah tersangka berinisial AR dapat mengakses senjata tersebut sekaligus melakukan penyerangan menggunakan sangkur tanpa keterlibatan orang lain.
Oleh karena itu, Petrus meminta rangkaian peristiwa yang menyebabkan kliennya meninggal dunia diusut secara menyeluruh.
Petrus menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar subuh. Pada hari yang sama, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Setelah itu, anggota Polri dari jajaran Polairud, termasuk komandannya, mengurus pemulangan jenazah korban ke kampung halamannya di Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Malamnya anggota-anggota Polri dari Polairud termasuk komandannya mengurus keberangkatannya ke Larantuka lewat Kupang. Jadi dari Jakarta-Kupang, kemudian dengan pesawat Polairud dibawa ke Larantuka. Jadi sudah dimakamkan di Larantuka,” ujar Petrus.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan proses hukum kasus penembakan terhadap Bharatu Laurentius Fernandez Lawai terus berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya peristiwa penembakan yang terjadi di Markas Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
“Kami menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya anggota Ditpoludara Bharatu LVVL dalam peristiwa penembakan tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).
Budi mengatakan, anggota Polri berinisial AR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut sudah diamankan. Saat ini, AR ditahan di Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mengungkap rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.







