JAKARTA, Probusmedia – Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi seusai aksi di sekitar Gedung DPR/MPR, Senayan pada 27 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memerinci terdapat 44 orang dewasa yang ditetapkan sebagai tersangka dan lima anak yang berkonflik dengan hukum.
“Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO),”
kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Penetapan 49 tersangka itu merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap 322 orang yang polisi amankan saat kerusuhan pada Kamis (27/8/2026).
Budi mengatakan, penyidik melakukan verifikasi dan sinkronisasi data terhadap seluruh orang yang polisi amankan.
“Dari total 322 orang yang diamankan, sebanyak 273 orang telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan proses verifikasi,” ujarnya.
Klarifikasi soal Tiga Pembawa Senjata Tajam
Budi juga meluruskan informasi mengenai tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan.
Menurut dia, penyebutan tiga orang yang membawa senjata tajam merupakan bagian dari rincian peran tersangka dalam perkara tersebut.
Artinya, tiga orang itu bukan tersangka baru yang polisi tambahkan di luar jumlah tersangka yang telah ditetapkan.
“Dengan demikian, data terbaru yang resmi menjadi rujukan penyidikan hingga saat ini adalah 49 orang tersangka dari keseluruhan 322 orang yang diamankan,” kata Budi.









