JAKARTA, Probusmedia — Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster senilai Rp5,8 miliar di Depok, Jawa Barat, Senin (19/10/2026).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan pihaknya menangkap dua orang yang diduga bertugas mengangkut benih lobster untuk dikirim ke luar negeri.
Dia mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga menghentikan sebuah mobil Daihatsu Gran Max hitam bernomor polisi B 1617 SF di Jalan Raya Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Dari kendaraan tersebut, penyidik menyita 12 boks benih lobster yang berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat.
Benih lobster itu rencananya dibawa ke Tangerang untuk transit sebelum dikirim melalui jalur distribusi berikutnya.
Dua orang yang ditangkap adalah Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, yang berasal dari Lampung.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga bertugas mengambil dan mengangkut benih lobster atas perintah pemodal.
Irhamni mengatakan, kedua pelaku mengaku tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster dari Pangandaran.
Polisi masih menyelidiki pemasok, pemodal, serta pembeli yang diduga berada di luar negeri.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali dalam tiga bulan terakhir.
Sementara itu, sembilan pengiriman sebelumnya diduga lolos dari penindakan.
Irhamni mengungkapkan, setiap pengiriman sebelumnya diperkirakan membawa sekitar 40 boks benih lobster.
Adapun pengiriman yang berhasil digagalkan kali ini berjumlah 12 boks. Setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster, dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp80.000 per ekor.
Polisi menduga jaringan tersebut menggunakan jalur darat menuju Sumatera dan Jambi sebelum benih lobster diteruskan ke sejumlah negara, antara lain Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” ujar Irhamni.
Selain mengusut dugaan penyelundupan, Bareskrim juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan sembilan pengiriman sebelumnya.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Irhamni.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Keduanya juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Pung, pemberantasan penyelundupan benih lobster membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Polri, TNI, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemerintah melalui Satuan Tugas Benih Bening Lobster (Satgas BBL) juga memperkuat pengawasan untuk memutus rantai distribusi ilegal dan menelusuri keuntungan yang diperoleh para pelaku.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster,” ujar Pung.
Benih lobster yang disita rencananya diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibudidayakan di Batam.
Polri menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan internasional, pihak yang diduga mendanai pengiriman, serta aliran dana dari aktivitas penyelundupan tersebut.







