JAKARTA, Probusmedia — Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan tahap pembuktian kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hal tersebut disampaikan hakim dalam agenda putusan sela menanggapi nota perlawanan Febrir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
“Mengadili: Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Febri Adriansyah,” ujar ketua majelis hakim PN Jakpus, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno di ruang sidang.
Kemudian, hakim juga menyatakan bahwa nota perlawanan Febrie beserta tim kuasa hukumnya akan diputuskan pada saat sidang putusan akhir perkaranya.
“Menyatakan perlawanan dari terdakwa, advokat terdakwa, Febri Adriansyah, akan diputus bersama putusan akhir,” kata hakim.
Pertimbangan Hakim
Hakim menjelaskan nota perlawanan Febrie harus dibuktikan dalam sidang pembuktian melalui pemeriksaan pokok perkara. Sebab, menurut hakim, jaksa sudah menguraikan rangkaian perbuatan Febrie dalam dakwaannya.
“Menimbang bahwa apakah rangkaian perbuatan itu benar terjadi, apakah dari perbuatan itu dapat disimpulkan adanya kerja sama yang disadari, pelaksanaan bersama sebagaimana dimaksud Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana, apakah kedudukan Terdakwa cukup untuk memenuhi unsur menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa, sekalipun ucapan menakut-nakuti disampaikan oleh orang lain,” kata hakim.
Hakim juga menyatakan bahwa perlawanan Febrie bukan syarat formil surat dakwaan melainkan persoalan pembuktian. Sehingga, hakim berpendapat pembuktian tindak pidana asal tidak harus dilakukan terlebih dahulu sebagai prasyarat untuk memproses tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
“Menimbang bahwa oleh karena itu, perlawanan atau keberatan mengenai tidak adanya dakwaan tindak pidana asal yang berdiri sendiri tidak menjadikan alasan untuk menghentikan pemeriksaan perkara, sedangkan penilaian akhir atas dalil tersebut, termasuk mengenai terbukti atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan pembuktian, diputus bersama putusan akhir,” ujar hakim.
Selanjutnya, hakim menyebut bahwa jaksa sudah menguraikan keberadaan emas seberat 74 Kg dan sejumlah valuta asing, termasuk penyimpanan, jenis, pecahan, dan jumlahnya, serta menghubungkannya dengan perbuatan Febrie yang didalilkan menempatkan atau menguasai harta kekayaan tersebut bersama-sama dengan Don Ritto dan Nurman Herin.
Hakim berpendapat pernyataan tersebut sudah menjelaskan objek harta kekayaan, bentuk penguasaan atau penempatannya, pihak-pihak yang berkaitan, serta dugaan hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan.
“Dengan demikian, Terdakwa telah memperoleh gambaran yang memadai mengenai tuduhan yang dihadapinya. Sehingga, tidak diuraikannya secara rinci seluruh asal-usul harta dan rangkaian transaksinya tidak serta-merta menjadikan surat dakwaan kabur atau obscuur libel,” sebut hakim.
Kemudian, hakim menyatakan bahwa tidak ditemukannya alasan cacat yang menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi di sidang selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya.
“Menimbang bahwa berdasarkan pencermatan tersebut, majelis berpendapat bahwa uraian surat dakwaan telah memberikan gambaran yang cukup mengenai rangkaian perbuatan yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat terjadinya peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dakwaan, sehingga Terdakwa memiliki kesempatan pembelaan terhadap perbuatan yang dituduhkan kepadanya,” tandas hakim.
Febrie Adriansyah telah didakwa menerima lalu menyembunyikan dan menyamarkan uang dengan total Rp346 miliar dan USD440 ribu.
Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 hingga 2026.
Febrie dianggap melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Febrie juga didakwa dugaan pemerasan kepada seseorang pengusaha bernama Tan Kian. Febrie menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Penyidikan dan Jampidsus Kejagung.
Febrie memeras Tan Kian dengan meminta uang SGD5 juta atau setara Rp55 miliar dari Tan Kian. Dia menjanjikan Tan Kian tak dijadikan tersangka jika memberikan uang.
Lalu, jaksa meanggap Febrie Adriansyah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.







