JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian satu unit mobil kepada anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. Penyidik menduga kendaraan tersebut diatasnamakan Rani Sorayya.
Dugaan pemberian kendaraan terungkap ketika penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Rani Sorayya dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (7/9/2026).
“RNS hadir, dan didalami penyidik terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada VLA yang diatasnamakan RNS,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
Selain Rani Sorayya, KPK juga memanggil pemilik showroom mobil yakni Irwan Arifin untuk diperiksa penyidik sebagai saksi.
Pemeriksaan itu dilakukan terkait pengembangan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
“Untuk saksi IRW, penyidik meminta keterangan terkait pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru oleh pengusaha EBS. Di mana atas mobil tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni sebagai saksi selama dua kali pada Selasa (4/8/2026) dan Senin (10/8/2026).
Selama proses penyidikan ini berjalan, KPK telah menyita rumah mewah di Jakarta Selatan dan satu unit mobil Mitsubishi Pajerosport milik Vinna Ledy Anggraheni.
KPK saat ini sedang mengusut pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap izin proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.
KPK juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang dilakukan penggeledahan.
Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan seiring pengembangan perkara.







