JAKARTA, Probusmedia — Ombudsman mendorong pembenahan internal Polri setelah dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dkk terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah tokoh politik.
Anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan mengatakan dugaan penyadapan ilegal tersebut bukan sebatas persoalan hukum saja, tetapi juga menyangkut aspek fundamental penyelenggaraan negara.
Menurut Syafrida, dugaan penyadapan ilegal berkaitan dengan keamanan nasional, perlindungan terhadap pemimpin negara, integritas institusi, hingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya menemukan pelaku, tetapi juga harus membenahi sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi,” ujar Syafrida dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (5/11/2026).
Syafrida menilai institusi Polri merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi masyarakat.
Menurutnya, Polri mesti menjalankan tugas berdasarkan prinsip legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Pengawasan terhadap aparat penegak hukum bukanlah bentuk pelemahan institusi. Justru pengawasan merupakan instrumen untuk menjaga institusi tetap profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa kontrol dan pertanggungjawaban, terlebih kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum,” kata Syafrida.
Oleh karena itu, kata Syafrida, Ombudsman mendorong agar Polri melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan internal.
Ombudsman menilai, Polri juga harus mengevaluasi secara menyeluruh mekanisme penggunaan kewenangan penyadapan, prosedur pemberian perintah, pengendalian akses terhadap perangkat komunikasi dan data elektronik, serta sistem pencatatan dan pertanggungjawaban setiap tindakan aparat.
“Peristiwa ini semestinya tidak berhenti sebagai penanganan perkara semata, tetapi menjadi titik masuk reformasi kelembagaan. Harus ada evaluasi, pembenahan sistem, penguatan pengawasan, dan langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang,” kata dia.
Sebab, kata Syafrida, negara yang kuat bukanlah negara yang membiarkan kewenangan berjalan tanpa batas, melainkan negara yang memastikan setiap kewenangan digunakan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga orang tersangka dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Tiga tersangka itu yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kemudian, Irjen Slamet Uliandi masih berkapasitas sebagai saksi.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Dalam kasus ini, polri menyangkakan pasal berlapis untuk ketiga tersangka. Mereka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.






