JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung memeriksa mantan Bupati Way Kanan Bustami Zainudin sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung.

Penulis
Langgeng Puji
Editor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung memeriksa mantan Bupati Way Kanan Bustami Zainudin sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung.
Bustami diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (22/9/2026).
“BZ selaku mantan Kepala Daerah Way Kanan periode 2010 sampai dengan 2015,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Selain Bustami, penyidik juga memeriksa seorang saksi berinisial BH dari Kementerian Kehutanan.
Anang mengatakan, pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar dia.
Perkara dugaan korupsi tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum diambil alih oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejagung menyita uang sekitar Rp1,003 triliun dan 166.000 dollar AS dari PT PSMI pada 10 September 2026.
Lima hari kemudian, penyidik kembali menyita 11 kendaraan dari perusahaan tersebut.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan milik PT Inhutani V Lampung untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung (Dirdik Jampidsus) Saiful Bahri Siregar menjelaskan, PT Inhutani V Lampung memperoleh izin pengelolaan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996.
Izin tersebut mencakup sekitar 55.157 hektare kawasan hutan produksi.
Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga secara melawan hukum mengelola lahan PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan membuka kawasan hutan dan membangun perkebunan tebu sekitar 32.375 hektare.
Pada 2013, BPK menemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam pemanfaatan lahan hutan tersebut.
Setelah temuan itu, Direksi PT PSMI dan PT Inhutani V menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pola kemitraan untuk pembangunan hutan tanaman tumpang sari.
Menurut Kejagung, MoU tersebut berlaku surut sejak 2007 meski baru ditandatangani pada 2013.
“Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya surut sejak tahun 2007,” kata Saiful Bahri.
Kejagung menyebut dugaan pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, serta pembangunan perkebunan tebu tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.