JAKARTA, Probusmedia — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur terhadap lima terdakwa perkara dugaan pencurian kelapa sawit.
Kelima terdakwa yakni Aziz, Mislan, Samsu Alam, Junaidi, dan Alluk. Mereka telah dibebaskan dari tuntutan lantaran tidak terbukti bersalah.
“Saya mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang telah memutus perkara ini dengan membebaskan para terdakwa,” kata Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Yusril juga mengapreasi kepada tim advokat kelima terdakwa. Ia menilai profesi advokat sangat mulia karena para terdakwa telah didampingi melalui proses hukum hingga tuntas.
“Saya juga mengucapkan selamat dan penghargaan kepada para advokat yang telah membela masyarakat kecil yang sedang berhadapan dengan proses hukum,” ujar Yusril.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) menilai bahwa hakim harus berpedoman pada nilai keadilan dalam menangani perkara.
Menurutnya, apabila terdakwa tidak terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta persidangan maka hakim dilarang menjatuhkan hukuman pidana.
“Kalau terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, jatuhkanlah hukuman yang adil dan pantas. Tetapi kalau tidak terbukti bersalah, jangan ragu-ragu untuk membebaskannya,” ujarnya.
Yusril berharap PN Tanjung Jabung Timur dapat menjadi contoh bagi Pengadilan Negeri lainnya.
Menurutnya, majelis hakim wajib menegakkan keadilan secara objektif didasari fakta persidangan dan alat bukti yang kuat serta menjamin hak setiap warga negaranya.
“Semoga para hakim terus teguh menjalankan amanahnya. Keadilan tidak boleh tunduk kepada siapa pun. Tegakkan hukum dengan hati nurani, berdasarkan bukti dan keyakinan yang lahir dari persidangan yang jujur dan terbuka,” pungkas Yusril.





