JAKARTA, Probusmedia — Tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mempersoalkan barang bukti uang Rp150 miliar yang disebut disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).





