JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka baru kasus korupsi pengembangan dari kasus suap izin proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Dua tersangka baru tersebut ialah, Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY), dan mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, B Daditama (DDT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada bulan ini.
“Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/10).
Penetapan tersangka diketahui ketika KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eko Yusanto dan Daditama pada Selasa (20/10/2026).
Lebih jauh, kata Budi, dua tersangka itu hadir memenuhi panggilan. Dia menyebut, bahwa Eko saat pemeriksaan dicecar soal pemberian uang kepada Bupati Rejang Lebong.
“Penyidik mendalami saudara EKY terkait pengadaan barang dan jasa yang dikerjakannya. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya,” kata Budi.
“Sedangkan untuk saudara DDT, karena yang bersangkutan tidak didampingi oleh PH (penasihat hukum), maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaannya,” sambungnya.
Kasus ini berawal dari kasua dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong. KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus rasuah yang menyeret Fikri Thobari.
Selain Fikri Thobari, KPK menetapkan Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong; Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Bupati Fikri diduga menerima total suap Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
Selanjutnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa proyek tersebut ada pada Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.
Asep mengatakan suap ijon proyek senilai Rp 980 juta itu diberikan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, kata Asep, nilai ijon proyek dari ketiga pihak tersebut berbeda-beda.
Asep mengatakan ada dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp 775 juta. Dia menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang.







