JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik penerimaan uang di lingkungan imigrasi masih berlangsung meski operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Silmy Karim telah dilakukan terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan dugaan praktik serupa saat menggeledah di sejumlah kantor imigrasi (kanim).
Temuan tersebut menjadi langkah untuk mendalami penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam pelayanan keimigrasian.
“Ada oknum-oknum yang tetap ada tarif untuk approval layanan keimigrasian di tingkat-tingkat kanim,” ujar Budi di Gedung KPK, Rabu (2/9/2026).
Ia menegaskan penyidik telah menggeledah di beberapa kanim. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan praktik penerimaan uang di sejumlah kanim, sementara lainnya telah menghentikannya.
“KPK kemudian melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah kanim yang diduga masih melangsungkan praktik serupa. Tapi ada juga kanim-kanim yang memang sudah tidak melakukan hal itu,” kata dia.
Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik juga melakukan penyitaan uang terkait proses perizinan tinggal WNA. Salah satunya ditemukan dalam kegiatan penggeledahan di Bali.
“Dugaan yang disita ini adalah dugaan uang yang memang diterima sebelumnya,” tutur Budi.
Penyidik menyita uang sebesar Rp6 miliar setelah memeriksa tiga orang saksi di Polresta Denpasar. Ketiga saksi itu yakni Alberto Vicense Cianry Lake selaku Kepala Seksi Izin Tinggal Dan Status Keimigrasian.
Saksi selanjutnya, R. Haryo Sakti selaku Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, dan Kadek Okta Dwi Putra selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. Dari operasi senyap itu kemudian KPK menetapkan mereka sebagai tersangka.
Penyidik menjerat Silmy dugaan kasus pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026).
Ketujuh tersangka tersebut yakni, Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
Kemudian, Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar, Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
Lalu, Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026.
Selanjutnya, Junaidi Sria Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, dan Gusti Bernardiansyah selaku Staf Subdit Izin.
Kasus ini bermula ketika Silmy Karim melakukan pemerasan melalui Jaya Saputra dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA tersebut.
Menindaklanjuti permintaan Silmy, Jaya Saputra akhirnya menginstruksikan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk mematok biaya ekstra dari WNA, agar dokumen permohonan izin tinggal yang diproses memiliki “harganya”.
Tindakan tersebut berlangsung selama periode 2022-2026 Silmy berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp145,5 miliar. Kemudian, jumlah uang tersebut dibagikan kepada oknum kementerian imipas setiap pekan di hari Jumat.
Salah satunya Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap Minggu.Tak hanya itu, KPK turut menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp17,5 miliar.
Selain menyita uang tunai, KPK juga mengamankan 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening, mata uang asing, hingga sejumlah akun kripto.
Atas perbuatannya, menyangkakan delapan tersangka tersebut melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.









