
Penulis
Zendy Pradana
Editor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Executive Chairman Tempo Scan, Handojo S. Muljadi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2022-2026.
Handojo menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (22/9/2026) kemarin.
Penyidik KPK turut mendalami soal dugaan pemberian uang sekitar Rp50 sampai Rp500 juta kepada mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim. Kemudian, penyidik juga mendalami soal tawaran fasilitas Jet Pribadi dari Handojo kepada Silmy Karim.
“Diduga demikian. Penyidik masih terus mendalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Selanjutnya, Budi menjelaskan bahwa dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan layanan keimigrasian.
“Saksi didalami penyidik terkait dugaan pemberian yang dilakukan kepada oknum di Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan),” ucap dia.
Diketahui, KPK sudah menetapkan delapam orang tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026.
Delapan orang tersangka itu ialah, mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, KPK juga tengah mendalami mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lembaga antirasuah sudah melakukan penyitaan aset senilai sekitar Rp150 miliar yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak- kendaraan, tanah, tanah dan bangunan.
KPK juga sedang mendalami lebih lanjut perihal penggunaan nama orang lain dalam aset-aset tersebut.