JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Aditya Rizaldi terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison.
Penulis
Zendy Pradana
Editor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Aditya Rizaldi terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison.
Tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; Keponakan bupati, Adi Triyadi; dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Penyidik KPK memanggil Bobby berkapasitas sebagai saksi dalam kasus tersebut. Panggilan ini merupakan panggilan yang kedua untuk Bobby.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait temuan audit BPK di Lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Budi menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tak hanya Bobby, KPK juga ternyata menjadwalkan pemeriksaan saksi bernama Aditya Rizki Prakosa selaku pihak swasta.
Dalam kasus korupsi ini, KPK sudah menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan.
KPK turut menyita sejumlah dokumen, di antaranya kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan-perubahan dari temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khususnya untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Kemudian dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut.
Lima orang tersangka dalam kasus korupsi di Muara Enim, kini sudah ditahan di Rutan KPK.
Adapun tiga orang yang diduga sebagai pemberi suap ialah Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) yakni Cory Erin Hardi dan Fika.
Kemudian, dua lainnya diduga sebagai penerima suap yaitu ASN BPK sekaligus pengendali teknis yang bernama Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta.